Senin, 24 Maret 2014

PERTAMBANGAN

Kelompok     : 8 (Delapan)
Kelas            : 3ID02
Nama Ketua : Reny sarung Allo
                        Kristina Marintan
                        Rayita Baskoro
                        Nofrizal deffo
1.1              Pengantar
Indonesia dikenal sebagai penghasilkan beberapa jenis pertambangan, antara lain pertambangan minyak dan gas bumi; logam-logam mineral seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang dan lain-lain. Sementara bahan organik seperti batu bara, sedangkan batu berharga berupa intan dan lain-lain.
Pembangunan dan pengelolaan bidang pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengembangan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh. Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik untuk keperluan ekspor maupun untuk penggunaan dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dan jangka panjang. Hal ini disebabkan minyak bumi sebagai sumber pemakaian energy yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlahnya terbatas. Oleh karena itu  perlu adanya pengembangan sumber-sumber energy lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga angin, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir dan sebagainya. Ruang lingkup pertambangan yang begitu luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energy dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan asil tambang dan mungkin sampai  penggunaan bahan yang bisa mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka diperlukan pengawasan dan pengendalian lingkungan akibat pertambangan.
 Berikut merupakan penjelasan mengenai masalah-masalah yang disebabkan oleh pembangunan pertambangan. Selain itu juga penjelasan mengena masalah pertambangan ini akan disertai dengan penjelasan mengenai cara pengolahan pertambangan, kecelakaan di pertambangan, penyehatan lingkungan pertambangan serta pencemaran dan penyakit-penyakit yang timbul akibat pembanguna pertambangan. Penyusuna penjelasan tersebut dilakukan untuk upaya menghindari ataupun meminimalkan  terjadinya pencemaran dan gangguan keseimbangan ekosistem baik di lingkungan pertambangan maupun luar pertambangan.
   
1.1.1    Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan/Energi
Belakangan ini, hampir semua kebutuhan energi manusia diperoleh dari konversi sumber energi fosil, misalnya pembangkitan listrik dan alat transportasi yang menggunakan energi fosil sebagai sumber energinya. Secara langsung atau tidak langsung hal ini mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan makhluk hidup karena sisa pembakaran energi fosil ini menghasilkan zat-zat pencemar yang berbahaya.
Pencemaran udara terutama di kota-kota besar telah menyebabkan turunnya kualitas udara sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan bahkan telah menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan. Menurunnya kualitas udara tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil yang tidak terkendali dan tidak efisien pada sarana transportasi dan industri yang umumnya terpusat di kota-kota besar, disamping kegiatan rumah tangga dan kebakaran hutan.
Hasil penelitian dibeberapa kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya) menunjukan bahwa kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara. Hasil penelitian di Jakarta menunjukan bahwa kendaraan bermotor memberikan kontribusi pencemaran CO sebesar 98,80%, NOx sebesar 73,40% dan HC sebesar 88,90% (Bapedal, 1992).
 Secara umum, kegiatan eksploitasi dan pemakaian sumber energi dari alam untuk memenuhi kebutuhan manusia akan selalu menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (misalnya udara dan iklim, air dan tanah). Berikut ini disajikan beberapa dampak negatif penggunaan energi fosil terhadap manusia dan lingkungan:
1.    Dampak Terhadap Udara dan Iklim
Selain menghasilkan energi, pembakaran sumber energi fosil (misalnya: minyak bumi, batu bara) juga melepaskan gas-gas, antara lain karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx),dan sulfur dioksida (SO2) yang menyebabkan pencemaran udara (hujan asam, smog dan pemanasan global). Emisi NOx (Nitrogen oksida) adalah pelepasan gas NOx ke udara. Di udara, setengah dari konsentrasi NOx berasal dari kegiatan manusia (misalnya pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik dan transportasi), dan sisanya berasal dari proses alami (misalnya kegiatan mikroorganisme yang mengurai zat organik). Di udara, sebagian NOx tersebut berubah menjadi asam nitrat (HNO3) yang dapat menyebabkan terjadinya hujan asam. Emisi SO2 (Sulfur dioksida) adalah pelepasan gas SO2 ke udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan peleburan logam. Seperti kadar NOx di udara, setengah dari konsentrasi SO2 juga berasal dari kegiatan manusia. Gas SO2 yang teremisi ke udara dapat membentuk asam sulfat (H2SO4) yang menyebabkan terjadinya hujan asam.
Hujan asam menyebabkan tanah dan perairan (danau dan sungai) menjadi asam. Untuk pertanian dan hutan, dengan asamnya tanah akan mempengaruhi pertumbuhan tanaman produksi. Untuk perairan, hujan asam akan menyebabkan terganggunya makhluk hidup di dalamnya. Selain itu hujan asam secara langsung menyebabkan rusaknya bangunan (karat, lapuk). Smog merupakan pencemaran udara yang disebabkan oleh tingginya kadar gas NOx, SO2, O3 di udara yang dilepaskan, antara lain oleh kendaraan bermotor, dan kegiatan industri. Smog dapat menimbulkan batuk-batuk dan tentunya dapat menghalangi jangkauan mata dalam memandang.
Emisi CO2 tersebut menyebabkan kadar gas rumah kaca di atmosfer meningkat, sehingga terjadi peningkatan efek rumah kaca dan pemanasan global. CO2 tersebut menyerap sinar matahari (radiasi inframerah) yang dipantulkan oleh bumi sehingga suhu atmosfer menjadi naik. Hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut.

1.1.2        Cara Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi ini di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Pembangunan ekologi dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil peretambangan dan untuk dapat memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangaunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu  pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan dan sedapat mungkin dievaluasi sehingga segala kerusakkan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindarkan atatu dikurangi, sebab melindungi lingkungna lebih mudah dari pada memperbaiki. Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan pengelolahan dan penggunaannya  harus hati-hati dan seefisien mungkin. Harus dapat tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
Dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembangunan pertambangan tentunya pasti ada. Tetapi tentunya dampak tersebut dapat diminimalkan dengan adaanya cara atau pun aturan yang menjadi panduan dalam  pembangunan pertambangan. Cara pengolahan pembangunan pertambangan yang lebih lengkap da jelas yaitu aturan yang telah ditetapkan okeh pemerintah yang terdapat dalam keputusan  menteri pertambangan dan energi nomor 523 K/201/MPE/1992. Penjelasan lebih lengkap silakan lihat di link www.hukum.unsrat.ac.id/men/mentamben_523_1992.pdf.

1.1.3        Kecelakaan Di Pertambangan
Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Salah satu risiko yang dihadapi adalah kecelakaan. Ribuan orang mati akibat kecelakaan tambang setiap tahun. Pada saat ini, kecelakaan paling banyak terjadi di negara berkembang (khususnya China) dan pedalaman negara maju. Kecelakaan merupakan masalah bagi kelangsungan usaha pertambangan
Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. Dalam jangka waktu 5 tahun, Indonesia telah berhasil menurunkan secara signifikanfrekuensi rate (FR) 
kecelakaan tambang. Pada tahun 2006, FR kecelakaan tambang Indonesia adalah sebesar 1,00, kemudian turun secara bertahap menjadi 0,70 pada tahun 2007, 0,68 pada tahun 2008, 0,69 pada tahun 2009 dan 0,40 pada tahun 2010. Disisi lain, jumlah produksi batubara dan mineral meningkat secara signifikan. Total produksi batubara Indonesia pada tahun 2006 adalah sebesar 196.538.000 ton meningkat menjadi 216.930.000 ton pada tahun 2007, 240.000.000 ton pada tahun 2008, 259.999.112,53 ton pada tahun 2009, dan 275.000.000 ton pada 2010. Begitu pula produksi mineral Indonesia, seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, Ni+CO in matte, Feronikel, Bauksit dan bijih besi meningkat secara signifikan.  
Salah satu kunci keberhasilan penurunan FR kecelakaan tambang tersebut adalah adanya peningkatan kompetensi pengawas, baik pengawas pemerintah melalui Inspektur Tambang maupun pengawas yang ada di perusahaan. Sejak tahun 2002 hingga tahun 2010, 307 aparat pemerintah baik yang ada di pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten telah lulus dalam Diklat Teori dan Praktik Kompetensi Pengawas Pertambangan. Pada perusahaan, sejak tahun 2003 dikembangkan Kompetensi Pengawas Operasional secara berjenjang, yaitu Pengawas Operasional Pertama (POP) bagi frontline supervisor, Pengawas Operasional Madya (POM) bagi middle management, dan Pengawas Operasional Utama (POU) bagi top management.
Kemudian, selain lulus dalam Kompetensi POU, Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 pada suatu wilayah kegiatan usaha pertambangan harus orang yang berada pada posisi tertinggi di lapangan/site. Sejak tahun 2004 sampai tahun 2010, 13.522 frontline supervisor telah lulus Kompetensi POP, 3.258 middle management telah lulus Kompetensi POM dan 823 top management telah lulus Kompetensi POU.
Berdasarkan pengalaman diatas maka kecelakaan di lokasi pertambangan dapar diminimalkan dengan antisipasi yang tepat sesuai kebutuhan dari masing-masing perusahaan. Berikut merupakan bebarap car untuk meminimalkan resiko kecelakaan di pertambangan:
a.        Memperhatikan intruksi prosedur penggunaan alat berat (khususnya yg menggunakan alat-alat berat)
b.        Melakukan pengecekan alat secara berkala
c.         Perilaku para operator alat haruslah dalam kondisi baik
d.       Mengikuti intruksi prosedur penggunaan alat berat
e.        Kondisi linkungan haruslah mendukung
f.          Alat kerja yang memenuhi standar
g.        Kondisi Pekerja itu sendiri.
h.        Bila itu sudah terpenuhi angka Kecelakaan dalam pekerjaan pun bisa di minimalisirkan dan lain-lain.


1.1.4        Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2) Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa  kegiatan yang dilaksanakan yakni penyediaan air bersih dan sanitasi.
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi. Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan).

1.1.5        Pencemaran dan penyakit-penyakit Yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas  Pertambangan
1. Pembukaan lahan secara luas
    Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Seperti yang kita ketahui banyak pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. hal ini mengakibatkan rusaknya di sektor perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.  Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.


Referensi:
Santoso, Budi, 1999. Ilmu Lingkungan Industri, Gunadarma, Jakarta.
http://www.konsultank3.com/pdf/faktor-penyebab-akibat-kerja.html


Sabtu, 08 Juni 2013

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI HAK CIPTA



            Di era globalisasi yang semakin maju dari berbagai aspek, marak sekali terjadi pemalsuan terhadap hasil karya seseorang yang sangat merugikan pencipta baik dari segi materil ataupun non materil. Pemberian hak cipta tentunya dapat memberikan nilai atau pun harga terhadap karya ataupun penciptanya, namun itu saja tidak cukup maka dibutuhkanlah perlindungan karya cipta untuk dapat memberikan jaminan terhadap tindak pemalsuan karya cipta. Perlindungan hak cipta yang jangkauannya sifatnya nasional tentunya belum dapat menjamin adanya perlindungan secara penu atau seutuhnya maka diadakannya perlindungan hak  cipta secara internasional. Berikut merupakan beberapa perjanjian perlindungan hak cipta secara internasional:
1.        Konvensi Berner
Konvensi Berner  merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak cipta, yang pertama kali diterima di Berne, Swiss, pada tahun 1886. Konvensi Berner ini diadakan untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni. Konvensi Berner dikembangkan atas dorongan Victor Hugo Asosiasi Littéraire et Artistique Internationale. Oleh karena itu dipengaruhi oleh Perancis "hak penulis" (droit d'auteur), yang berbeda dengan konsep Anglo-Saxon "hak cipta" yang hanya berurusan dengan  masalah ekonomi. Dalam Konvensi tersebut, hak cipta untuk karya kreatif secara otomatis yang berlaku pada penciptaan mereka tanpa menegaskan atau dinyatakan. Seorang penulis tidak perlu "register" atau "melamar" hak cipta di negara-negara mengikuti Konvensi. Segera setelah sebuah karya "tetap", yaitu, tertulis atau direkam pada beberapa media fisik, penulis secara otomatis berhak atas semua hak cipta dalam pekerjaan dan untuk setiap karya turunan, kecuali dan sampai penulis secara eksplisit menolak mereka atau sampai hak cipta berakhir. Penulis asing diberi hak yang sama dan hak istimewa untuk materi berhak cipta sebagai penulis dalam negeri di negara manapun yang menandatangani Konvensi.
Sebelum Konvensi Berne, hukum hak cipta nasional biasanya hanya diterapkan  untuk pekerjaan yang diciptakan dalam masing-masing negara. Jadi misalnya karya yang diterbitkan di Inggris oleh seorang warga negara Inggris akan dilindungi oleh hak cipta di sana, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Perancis. Belanda penerbit Albertus Willem Sijthoff, yang bangkit untuk menonjol dalam perdagangan buku terjemahan, menulis kepada Ratu Wilhelmina dari Belanda pada 1899 sebagai oposisi terhadap konvensi atas kekhawatiran bahwa pembatasan internasional akan melumpuhkan industri cetak Belanda.
Konvensi Berne mengikuti jejak Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri tahun 1883, yang dengan cara yang sama telah menciptakan kerangka kerja untuk integrasi internasional jenis lain dari kekayaan intelektual: paten, merek dagang dan desain industri. Seperti Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk menangani tugas-tugas administrasi. Pada tahun 1893 kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan BIRPI Perancis), terletak di Berne. Pada tahun 1960, BIRPI pindah ke Jenewa, untuk lebih dekat dengan PBB dan organisasi internasional lainnya di kota itu. Pada tahun 1967 itu menjadi World Intellectual Property Organization (WIPO), dan pada tahun 1974 menjadi sebuah organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, selesai pada Berne pada 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan telah diubah pada tahun 1979. Inggris ditandatangani pada tahun 1887 tetapi tidak melaksanakan sebagian besar sampai 100 tahun kemudian dengan berlalunya Hak Cipta, Desain dan Paten Act 1988. Amerika Serikat awalnya menolak untuk menjadi pihak pada Konvensi, karena itu akan diperlukan perubahan besar dalam hukum hak cipta, khususnya berkaitan dengan hak moral, penghapusan persyaratan umum untuk pendaftaran karya cipta dan penghapusan pemberitahuan hak cipta wajib. Hal ini menyebabkan Konvensi Hak Cipta Universal pada tahun 1952 untuk mengakomodasi keinginan Amerika Serikat. Tapi pada tanggal 1 Maret 1989, AS Berne Convention Implementasi Undang-Undang Tahun 1988 diundangkan, dan Senat AS meratifikasi perjanjian, membuat Amerika Serikat satu pihak dalam Konvensi Berne dan  membuat Konvensi Hak Cipta Universal hampir usang.
The World Intellectual Property Organization Copyright Treaty diadopsi pada tahun 1996 untuk mengatasi masalah yang diangkat oleh teknologi informasi dan internet, yang tidak ditangani oleh Konvensi Berne. Karena hampir semua negara adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia, Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Hak Kekayaan Intelektual membutuhkan non-anggota untuk menerima hampir semua kondisi Konvensi Berne. Maret 2012, terdapat 165 negara yang merupakan pihak dalam Konvensi Berne.

2.        Universal Copyright Convention  (UCC)
Konvensi Hak Cipta Universal (UCC)  diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne.UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
Amerika Serikat hanya memberikan perlindungan hak cipta untuk tetap, jangka terbarukan, dan menuntut agar suatu pekerjaan yang harus dilindungi hak cipta harus berisi pemberitahuan hak cipta dan didaftarkan di Kantor Hak Cipta. Konvensi Berne, di sisi lain, disediakan untuk perlindungan hak cipta untuk istilah tunggal didasarkan pada kehidupan penulis, dan tidak memerlukan pendaftaran atau dimasukkannya pemberitahuan hak cipta untuk hak cipta untuk eksis. Dengan demikian Amerika Serikat akan harus membuat beberapa modifikasi besar terhadap hukum hak cipta dalam rangka untuk menjadi pihak untuk itu. Pada saat itu Amerika Serikat tidak mau melakukannya. UCC sehingga memungkinkan negara-negara yang memiliki sistem perlindungan yang sama ke Amerika Serikat untuk fixed term pada saat penandatanganan untuk mempertahankan mereka. Akhirnya Amerika Serikat menjadi bersedia untuk berpartisipasi dalam konvensi Berne, dan mengubah hukum hak cipta nasional seperti yang diperlukan. Pada tahun 1989 itu menjadi pihak dalam Konvensi Berne sebagai hasil dari Konvensi Berne Implementasi Undang-Undang 1988.
Di bawah Protokol Kedua Konvensi Hak Cipta Universal (teks Paris), perlindungan di bawah US UU Hak Cipta secara tegas diperlukan untuk karya yang diterbitkan oleh PBB, oleh badan-badan khusus PBB dan oleh Organisasi Negara-negara Amerika. Persyaratan yang sama berlaku untuk negara kontraktor lain juga. Berne Konvensi menyatakan khawatir bahwa keberadaan UCC akan mendorong pihak dalam Konvensi Berne untuk meninggalkan konvensi itu dan mengadopsi UCC sebaliknya. Jadi UCC termasuk klausul yang menyatakan bahwa pihak yang juga Berne pihak Konvensi tidak perlu menerapkan ketentuan Konvensi untuk setiap negara mantan Konvensi Berne yang meninggalkan Konvensi Berne setelah 1951. Sehingga setiap negara yang mengadopsi Konvensi Berne yang dihukum jika kemudian memutuskan untuk meninggalkannya dan menggunakan perlindungan UCC sebaliknya, karena hak cipta yang mungkin tidak lagi ada di Berne Konvensi menyatakan. Karena hampir semua negara baik anggota atau calon anggota Organisasi Perdagangan Dunia  dengan demikian sesuai dengan Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Hak Kekayaan Intelektual Perjanjian, UCC telah kehilangan signifikansi.

3.        Konvensi-Konvensi tentang Hak Cipta
Perlindungan terhadap hak cipta secara internasional tentunya tidak hanya berpatokan pada konvernsi berner ataupun  Universal Copyright Convention  (UCC). Berikut merupakan beberapa konvensi-konvensi internasional hak cipta yang lainnya yaitu antara lain Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention) dan Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971).

Referensi:
 http://en.wikipedia.org/wiki/Berne_Convention
http://en.wikipedia.org/wiki/Universal_Copyright_Convention

Selasa, 23 April 2013

Hak Paten


HAK PATEN
(Tugas 5)

Contoh 1:
Batik Indonesia secara resmi diakui UNESCO dengan dimasukkan kedalam Daftar Representatif sebagai Budaya Tak-benda Warisan Manusia (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity) dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah(Fourth Session of the Intergovernmental Committee) tentang Warisan Budaya Tak-benda di AbuDhabi.Dalam siaran pers dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) yang diterimaANTARA di Jakarta, Jumat, UNESCO mengakui batik Indonesia bersama dengan 111 nominasimata budaya dari 35 negara, dan yang diakui dan dimasukkan dalam Daftar Representatif sebanyak 76 mata budaya.Sebelumnya pada tahun 2003 dan 2005 UNESCO telah mengakui Wayang dan Keris sebagaiKarya Agung Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia (Masterpieces of the Oral andIntangible Cultural Heritage of Humanity) yang pada tahun 2008 dimasukkan ke dalamRepresentative List.Depbudpar menyatakan masuknya Batik Indonesia dalam UNESCO Representative List of Intangible Cultural Heritage of Humanity merupakan pengakuan internasional terhadap salahsatu mata budaya Indonesia, sehingga diharapkan dapat memotivasi dan mengangkat harkatpara pengrajin batik dan mendukung usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat.Depbudpar menyatakan upaya agar Batik Indonesia diakui UNESCO ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait dengan batik, baik pemerintah, maupun para pengrajin, pakar,asosiasi pengusaha dan yayasan/lembaga batik serta masyarakat luas dalam penyusunandokumen nominasi.Perwakilan RI di negara anggota Tim Juri (Subsidiary Body), yaitu di Persatuan Emirat Arab, Turki,Estonia, Mexico, Kenya dan Korea Selatan serta UNESCO-Paris, memegang peranan penting.
Hak cipta hanya dapat dicantumkan pada suatu karya apabila jelas identitas penciptanya. Selanjutnya, hak cipta tersebut juga memiliki batas waktu, yakni sekian puluh tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Dengan demikian, produk-produk budaya yang tidak jelas penciptanya karena sudah diwariskan secara turun-temurun tidak dapat dilindungi dan diklaim dengan menggunakan hak cipta. Hak paten merupakan hak perlindungan kekayaan intelektual yang berhubungan dengan teknologi. Ketika seseorang berkata mengenai hak paten suatu batik, misalnya. Maka apabila digunakan tepat sesuai dengan tempatnya, memiliki makna bahwa hak tersebut melindungi batik salah satu bidangnya yaituu teknik pembuatan batik. Apabila seseorang menemukan teknik baru dalam membuat batik, untuk melindungi hak kepemilikan orang tersebut atas teknik yang ditemukan tersebut, orang tersebut dapat mengajukan hak paten, tetapi bukan hak cipta. Hal inilah yang dilakukan oleh Indonesia untuk melindungan aset salah satu budayanya warisan dari para leluhur yaitu batik yang diklaim bukan hak cipta melainkan hak paten yang kemudian telah diakui secara Intenasional yang diwakili oleh UNESCO.

Referensi:

Contoh 2:
Salah satu contoh kasus pelanggaran hak paten di bIndonesia:
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Bambang Budi Rahardjo, meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar berhati-hati dalam membuat suatu produk, terutama produk yang memiliki hak paten . Hal itu berkaca pada permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida.“Kita minta kepada pelaku UMKM agar berhati-hati dalam membuat suatu barang yang sekiranya itu meniru dari barang yang sudah ada dan memiliki hak paten . Jangan sampai ada pelaku usaha yang terjerat hukum akibat permasalahan seperti itu,” kata Budi Rahardjo kepada “PRLM”, di Gedung Juang, Kel. Baleendah, Kab. Bandung, Sabtu (30/4).
Beliau menyarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak.”Para pelaku usaha juga bisa membaca surat kabar dan menonton televisi apakah produk yang akan dibuat itu akan menimbulkan masalah ke depannya atau tidak,” katanya. Budi pun mengaku akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia usaha saat ini. “Saya sangat menyayangkan kenapa pelaku usaha kecil bisa jadi korban karena dianggap turut serta dalam memalsukan suatu merek. Padahal, kata saya, dia tidak tahu apa-apa,” tuturnya. Ia menilai, Kabupaten bandung merupakan tempat potensial di mana para pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha nya.”Kab. bandung itu sangat potensial dibidang perdagangan. Produk yang ada di pasaran Indonesia saat ini banyak yang produksi dari Kab. Bandung,” tambahnya. Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan nota kesepakatan antara pelaku UMKM dengan para pengusaha agar terjadi simbiosis mutualisme di antara keduanya. Dan, menghindarkan pelaku UMKM dari perbuatan yang menjurus kepada pemalsuan merek.
Kasus ini menunjukkan bahwa di Indonesia penghargaan terhadap hak paten belumlah menjadi sebuah kebutuhan. Pemahaman masyarakat yang kurang mengenai peranan hak paten dan fungsinya dalam dunia industri khususnya mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan seperti contoh kasus diatas. Umumnya masyarakat yang kurangnya informasi mengenai paten adalah kalangan menengah ke bawah. Suatu kondisi yang begitu berbeda ketika pelaku industri yang telah maju memahami mengenai penting hak paten sedangkan kalangan menengah ke bawah mengalami kurangnya pemahaman mengenai hak paten.Peranan pemerintah pun diharapkan mampu mensosialisasikan mengenai pemahaman masyarakat terhadap hak paten terutama kepada mereka yang berkecimpung dalam dunia usaha kecil dan menengah.

Hak merek

Contoh merek yang mirip
(Tugas 4)

Salah satu cangkupan dari hak atas kekayaan industri adalah merek, dimana kepemilikan merek  manjadi hak ekslusif . Merek biasa digunakan oleh pihak produsen untuk mengenalkan produknya secara spesifik kepada masyarakat (konsumen), tentunya merek tidak hanya diterapkan pada perusahaan manufaktur tetapi juga pada perusahaan jasa. Setiap perusahaan akan selalu mencari nama yang unik bagi produk atau nama organisasi mereka, hal ini dilakukan untuk mengambil perhatian konsumen dan juga sebagai identitas dari sebuah organisasi atau produk. Merek yang sudah memiliki nama yang besar dalam arti telah dikenal oleh konsumen secara menyeluruh dengan tingkat permintaan terhadap produk tersebut yang tinggi tentunya menjadi impian semua organisasi di bidang industri, namun tidak semua organisasi ataupun produk bisa mencapai hal tersebut.Terkadang perusahaan baik jasa ataupun manufaktur dalam menamakan produk mereka menggunakan merek-merek yang mirip dengan merek produk yang sejenis dengan produk mereka, tentunya merek-merek yang dimiripkan baik daro gambar ataupun tulisan tersebut berasal dari merek yang telah memiliki nama yang besar. Hal ini dilakukan agar sebagai produk alternatif yang konsepnya siap menggantikan produk yang ada dan telah memiliki nama selain itu juga untuk mengecoh konsumen dalam pembelian . berikut merupakan contoh-contoh nama produk atau nama-nama organisasi jasa yang memiliki nama yang mirip:


Di Indonesia banyak sekali nama-nama merk yang mirip dengan produk atau organisasi yang memiliki bisnis yang sama, salah satunya adalah organisasi yang berbisnis dalam industri makanan cepat saji seperti ayam goreng. Sebagai organisasi yang mempelopori makanan cepat saji di Indonesia dengan menu andalan fried chicken, KFC (Kentucky Fried Chicken) tentunya telah dikenal secara Internasional. Awal keberadaannya di Indonesia begitu mencuri perhatian konsumen hingga konsumen rela mengantri panjang untuk bisa menikmati makanan cepat saji yang ditawarkan. Disisi lain terdapat sebuah organisasi lain yang sifatnya sebagai pesaing yang menginginkan juga bisnisnya bisa selaris KFC bahkan mengingikan lebih dengan konsep bisnis yang sama yaitu makanan cepat saji sehingga menamakan usaha menjadi CFC. Menawarkan paket yang murah dan menu yang sama dengan KFC, CFC kini telah memiliki konsumen tersendiri walaupun tidak selaris KFC. Sedangkan KFC walaupun terdapat berbagai pesaing yang hendak memiripkan usaha mereka dengan usahanya tetap memiliki konsumen yang tinggi padahal dibandingkan CFC harga makanan di KFC lebih mahal.
            Tindakan yang dilakukan oleh CFC memang cukup menguntungkan kini telah memiliki konsumennya tersendiri baik yang terkecoh dengan nama tataupun karena harganya yang murah dan juga sebagai pilihan alternatif konsumen ketika tidak suka mengantri panjang di KFC saat pengujung KFC lagi padat. Secara bisnis hal ini sangat menguntungkan tetapi bagi pihak konsumen terutam mereka yang terkecoh sehingga merasa kecewa menjadi sesuatu yang merugikan. Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak konsumen belum diperhatikan secara spesifik dan juga penghargaan hak eksklusif merk tidak terlalu diindahkan oleh sesama pesaing industri. Seolah-olah oraganisasi industri yang ada hanya mementingkan keuntungan tanpa menimbangkan hak orang lain.
Ref: google image