HAK
CIPTA
(Tugas
3)
1.
Fungsi
Hak Cipta
Hak
cipta tentunya tidak hanya sekedar meminta ijin atas penggunaan karya seseorang,
tetapi memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut disusun sebagai bentuk
apresiasi dan penghargaan terhadap karya seseorang. Berdasarkan hal tersebut
pemerintah perlu memberikan suatu penjabaran yang memiliki nilai hukum yang
jelas mengenai fungsi dari hak cipta. Landasan hukum tersebut dapat dilihat
pada Undang-Undang No.19 Tahun 2002 pasala yang ke 2, berikut merupakan
penjelasannya:
a) Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
b)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
2.
Sifat
Hak Cipta
Selain memiliki fungsi, hak cipta juga memiliki sifat-sifat yang dapat mendiskripsikan
lebih jelas mengenai hak cipta. Berikut merupakan sifat-sifat dari hak cipta:
terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut
antara lain adalah sebagai berikut:
a)
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b)
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c)
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d) Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e)
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
f)
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
3.
Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Sebagai sebuah hak yang
eksklutif tentunya hak cipta tidak dapat dimiliki secara bebas. Akan ada banyak
aturan yang yang mengatur mengenai hak cipta. Baik aturan mengenai memperoleh
hak cipta, melindungi karaya pencipta ataupun hal-hal yang mengenai pengaturan
penggunaan hak cipta orang lain dan sebagainya. Tentunya aturan tersebut
membutukan kekuatan hukum yang bersifat idenpendent
tidak hanya sebagai aturan saja. Penenrapan aturan-aturan hak cipta sebagai
suatu yang bernilai kekuattan hukum dapat dilihat pada UU No.19 Tahun 2002 sebelumnya
UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang
dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat
materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu
pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU
No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir
dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai
hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC)
Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
4.
Contoh
Kasus
Terkait
dengan Masalah
HAK CIPTA di Indonesia
sekitar
tahun 2008 dunia misik Indonesia diramaikan dengan sebuah lagu yang biasa
disebut lagu Gaby. Lagu ini sering sekali diputar di radio-radio seluruh
Indonesia, bahkan masuk dalam antrian tangga musik terfavorit untuk beberapa
minggu. Kata-kata yang mudah dimengerti, lirik yang menggambarkan rasa
kehilangan serta musik yang slow membuat lagu tersebut begitu istimewa dan
sangat digemari. Kenyataannya tidak hanya itu saja keistimewaan dari lagu
tersebut yang lebih istimewanya lagi lagu tersebut tidak diketahui jelas
penciptanya. Lagu yang begitu tenar dan sangat disenangi kaum muda membuat
banyak label-label musik yang mencari pencipta lagu tersebut untuk membuat
sebuah kesepakatan kerja sama. Kondisi ini tentunya akan mendatang keuntungan
ekonomi dalam jumlah yang banyak. Hal inilah yang membuat banyak orang mengakui
lagu ini sebagai ciptaan lagu mereka di berbagai berita infotainment dengan
sedikit perubahaan pada lirik namun inti dan musiknya sama. Suatu kondisi yang
cukup membingunkan dalam waktu yang bersamaan berbagai band atau personal
mengakui bahwa lagu tersebut adalah hasil ciptaan mereka.
Kasus
ini dapat menggambar mengenai betapa pentingnya adanya pemberian hak cipta.
Selain sebagai bentuk apresiasi ataupun penghargaan terhadap karya yang ada hak
cipta juga mampu menjamin perlindungan karya seseorang baik secara kepemilikan
ataupun loyalti.
Referensi:
Saidin, H. OK. S.H.,
M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi
Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.hukumonline.com/
Referensi UHC Indonesia bisa
didownload pada alamat email dibawah ini
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar