Senin, 08 April 2013

HAK CIPTA



HAK CIPTA
(Tugas 3)
1.    Fungsi Hak Cipta
Hak cipta tentunya tidak hanya sekedar meminta ijin atas penggunaan karya seseorang, tetapi memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut disusun sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap karya seseorang. Berdasarkan hal tersebut pemerintah perlu memberikan suatu penjabaran yang memiliki nilai hukum yang jelas mengenai fungsi dari hak cipta. Landasan hukum tersebut dapat dilihat pada Undang-Undang No.19 Tahun 2002 pasala yang ke 2, berikut merupakan penjelasannya:
a)     Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b)    Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


2.    Sifat Hak Cipta
Selain memiliki fungsi, hak cipta juga memiliki sifat-sifat yang dapat mendiskripsikan lebih jelas mengenai hak cipta. Berikut merupakan sifat-sifat dari hak cipta:
 terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a)        Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b)        Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·      Pewarisan;
·      Wasiat;
·      Hibah;
·    Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan   perundang-undangan
c)        Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d)        Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e)         Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f)         Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

3.    Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Sebagai sebuah hak yang eksklutif tentunya hak cipta tidak dapat dimiliki secara bebas. Akan ada banyak aturan yang yang mengatur mengenai hak cipta. Baik aturan mengenai memperoleh hak cipta, melindungi karaya pencipta ataupun hal-hal yang mengenai pengaturan penggunaan hak cipta orang lain dan sebagainya. Tentunya aturan tersebut membutukan kekuatan hukum yang bersifat idenpendent tidak hanya sebagai aturan saja. Penenrapan aturan-aturan hak cipta sebagai suatu yang bernilai kekuattan hukum dapat dilihat pada UU No.19 Tahun 2002 sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  • Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  •  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  •  Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

4.        Contoh Kasus Terkait dengan Masalah HAK CIPTA di Indonesia
sekitar tahun 2008 dunia misik Indonesia diramaikan dengan sebuah lagu yang biasa disebut lagu Gaby. Lagu ini sering sekali diputar di radio-radio seluruh Indonesia, bahkan masuk dalam antrian tangga musik terfavorit untuk beberapa minggu. Kata-kata yang mudah dimengerti, lirik yang menggambarkan rasa kehilangan serta musik yang slow membuat lagu tersebut begitu istimewa dan sangat digemari. Kenyataannya tidak hanya itu saja keistimewaan dari lagu tersebut yang lebih istimewanya lagi lagu tersebut tidak diketahui jelas penciptanya. Lagu yang begitu tenar dan sangat disenangi kaum muda membuat banyak label-label musik yang mencari pencipta lagu tersebut untuk membuat sebuah kesepakatan kerja sama. Kondisi ini tentunya akan mendatang keuntungan ekonomi dalam jumlah yang banyak. Hal inilah yang membuat banyak orang mengakui lagu ini sebagai ciptaan lagu mereka di berbagai berita infotainment dengan sedikit perubahaan pada lirik namun inti dan musiknya sama. Suatu kondisi yang cukup membingunkan dalam waktu yang bersamaan berbagai band atau personal mengakui bahwa lagu tersebut adalah hasil ciptaan mereka.
Kasus ini dapat menggambar mengenai betapa pentingnya adanya pemberian hak cipta. Selain sebagai bentuk apresiasi ataupun penghargaan terhadap karya yang ada hak cipta juga mampu menjamin perlindungan karya seseorang baik secara kepemilikan ataupun loyalti.

Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.hukumonline.com/
Referensi UHC Indonesia bisa didownload pada alamat email dibawah ini
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf

Perkembangan HUKUM INDUSTRI di Indonesia




Perkembangan HUKUM INDUSTRI di Indonesia
(TUGAS 1)
 




Setiap negara tentunya menghendaki suatu kehidupan negara yang adil dan makmur. Termasuk juga Indonesia hendak mewujudkan suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur serta merata dalam materiil. Upaya pun dilakukan untuk mewujudkannya dengan melakukan pembangunan nasional. Pembangunan nasional ini dilaksanakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan negara Indonesia. Salah satu aspek dalam pembangunan nasional yaitu pembangunan dibidang ekonomi. Pembangunan nasional pada pembangunan jangka panjang dibidang ekonomi yang hendak dicapai yaitu struktur ekonomi yang seimbang sehingga Indonesia dapat bertumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri. Proses mencapai sebuah struktur ekonomi yang seimbang tersebut, ternyata dunia industri memegang peranan yang penting sehingga perindustrian di Indonesia perlu dikembangakan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan serta masyarakat dalam memaksimalkan sumber daya yang ada. Atas dasar itulah maka diperlukan adalanya pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri secara berkesinambungan. Selain itu juga perlu diciptakan Undang-Undang tentang perindustrian sebagai landasan dalam perindustrian Indonesia.
Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan presiden dalam membentuk undang-undang tentang industri. Point-point tersebut dapat dilihat pada Undang Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian bagian pertimbangan.
Berdasarkan kebutuhan akan landasan yang memiliki kekuatan hukum dalam dunia industri maka disusunlah perundangan-undangan mengenai industri yaitu Undang Undang No. 5 Tahun 1984. Telah di tetapkan pada bab 1 ketentuan umum pasal 1, bagian ini menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan mengenai industri secara keseluruhan, hal ini ditetapkan berdasarkan persetujuan DPR RI . bagian ini mendiskripsikan lebih jelas menngenai industri,perindustrian dan segala aspek yang bersangkutan mengenai industri.
Pembangunan industri sebuah negara tentunya harus memiliki landasan atau dasar dalam pelaksanaannya, antara setiap negara pun memiliki landasan yang berbeda-beda.Tujuan yang jelas terhadap industrialisasi Indonesia pun sangat diperlukan dalam pelaksanaannya sehingga pada bab II UU No.5 1984 terdapat 2 pasal yaitu pasal 2 dan 3 yang membahas mengenai landasan dan tujuan industri.
Selain itu juga upaya-upaya yang sifat gerakan membangun pun diatur dalam  bab III mengenai pembangunan dan masih banyak lagi ketetapan yang telah diputuskan mengenai industri di Indonesia bisa dibaca sendiri pada UU No.5 1984.
Pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, Dengan memperhatikan sasaran pembangunanjangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Upaya-upaya tersebutlah yang hendak dicapai dalam penetapan UU No.5 1984.
Dengan melihat kondisi perindustrian sekarang ini, perkembangannya industri diberbagai aspek begitu pesat namun tujuan yang hendak dicapai dalam  UU No.5 1984 ternyata belum terwujudkan secara menyeluruh namun terkadang terdapat pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi atau pun golongan. Selain itu juga terdapat tambahan lagi UU mengenai industri yaitu UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000.

Sumber:
www. bplhd.jakarta.go.id/


Hak Kekayaan Intelektual


HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri):
(TUGAS 2)

1.    Pengertian HAKI
Hak kekayaan intelektual atau yang yang disingkat HAKI memiliki pengertian yaitu hak kebendaan, maksudnya adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Hak kebendaan  dapat berupa hak terhadap benda materil ataupun benda immateriil. Khusus untuk hak terhadap benda immateriil hak kekayaan intelektual ( Intellectual Property Right ) terdiri dari 2 bagian yaitu :
a)    Hak cipta (copy rights)
Hak cipta (copy rights) adalah hak ekslusif yang dimiliki oleh seseorang atas hasil pikir atau kreasinya pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
b)   Hak kekayaan perindustrian  (industrial property rights).
Hak kekayaan perindustrian (industrial property rights) mencakupi paten, nama dagang (trade names) desain Industri (Industrial designs), merek dagang (trade merk), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), rahasia dagang (trade secret).
Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HAKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.

2.    Fungsi HAKI
Sebagai suatu dasar yang gunakan untuk menyatakan kepemilikan dan mengandung kekuatan hukum yang sifat harus dipatuhi, hak kekayaan intelektual memiliki beberapa fungsi. Berikut ini merupakan fungsi dari HAKI:
a).  Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
b). Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
c). Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali.
d).   Melindungi konsumen.
3.    Sifat HAKI
Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Right ) yang biasa disingkat HAKI tentunmya memiliki sifat-sifat dalam menjalankan fungsinya. Berikut merupakan fungsi dari HAKI:
a). Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
b). HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.


4.        Penggunaan Undang-Undang HAKI
Penggunaan HAKI dalam perundang-undangan membuat HAKI memiliki dasar kekuatan hukum yang jelas. Tidak hanya menjadi aturan yang biasa melainkan menjadi aturan yang mengharuskan. Berikut merupakan perundang-undangan mengenai HAKI:
1.   Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.   Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.   Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.   Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.   Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta (Pengganti UU yang lama)
6.   Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten
7.   Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Hak Merek (Pengganti UU yang lama)
8.   Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang
9.   Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri
10. Undang-undang Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkulasi
11. Undang-undang Nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

5.    Contoh Kasus Terkait HAKI
Dalam beberapa tahun belakangan ini banyak musisi yang mulai menyadari akan pentingnya mendaftarkan hasil karya milik mereka di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini disebabkan maraknya penggandaan hasil karya mereka baik berupa lagu, video klip ataupun musik tanpa ijin dari pencipta dan aturan yang berlaku. Kasus ini merupakan suatu contoh mengenai pelanggaran terhadap hak cipta  seseorang. Tentunya dengan adanya pelanggaran ini pencipta mengalami kerugian baik berupa materiil maupun non materil.

Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (IntellectualPropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.