Senin, 08 April 2013

Perkembangan HUKUM INDUSTRI di Indonesia




Perkembangan HUKUM INDUSTRI di Indonesia
(TUGAS 1)
 




Setiap negara tentunya menghendaki suatu kehidupan negara yang adil dan makmur. Termasuk juga Indonesia hendak mewujudkan suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur serta merata dalam materiil. Upaya pun dilakukan untuk mewujudkannya dengan melakukan pembangunan nasional. Pembangunan nasional ini dilaksanakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan negara Indonesia. Salah satu aspek dalam pembangunan nasional yaitu pembangunan dibidang ekonomi. Pembangunan nasional pada pembangunan jangka panjang dibidang ekonomi yang hendak dicapai yaitu struktur ekonomi yang seimbang sehingga Indonesia dapat bertumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri. Proses mencapai sebuah struktur ekonomi yang seimbang tersebut, ternyata dunia industri memegang peranan yang penting sehingga perindustrian di Indonesia perlu dikembangakan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan serta masyarakat dalam memaksimalkan sumber daya yang ada. Atas dasar itulah maka diperlukan adalanya pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri secara berkesinambungan. Selain itu juga perlu diciptakan Undang-Undang tentang perindustrian sebagai landasan dalam perindustrian Indonesia.
Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan presiden dalam membentuk undang-undang tentang industri. Point-point tersebut dapat dilihat pada Undang Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian bagian pertimbangan.
Berdasarkan kebutuhan akan landasan yang memiliki kekuatan hukum dalam dunia industri maka disusunlah perundangan-undangan mengenai industri yaitu Undang Undang No. 5 Tahun 1984. Telah di tetapkan pada bab 1 ketentuan umum pasal 1, bagian ini menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan mengenai industri secara keseluruhan, hal ini ditetapkan berdasarkan persetujuan DPR RI . bagian ini mendiskripsikan lebih jelas menngenai industri,perindustrian dan segala aspek yang bersangkutan mengenai industri.
Pembangunan industri sebuah negara tentunya harus memiliki landasan atau dasar dalam pelaksanaannya, antara setiap negara pun memiliki landasan yang berbeda-beda.Tujuan yang jelas terhadap industrialisasi Indonesia pun sangat diperlukan dalam pelaksanaannya sehingga pada bab II UU No.5 1984 terdapat 2 pasal yaitu pasal 2 dan 3 yang membahas mengenai landasan dan tujuan industri.
Selain itu juga upaya-upaya yang sifat gerakan membangun pun diatur dalam  bab III mengenai pembangunan dan masih banyak lagi ketetapan yang telah diputuskan mengenai industri di Indonesia bisa dibaca sendiri pada UU No.5 1984.
Pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, Dengan memperhatikan sasaran pembangunanjangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Upaya-upaya tersebutlah yang hendak dicapai dalam penetapan UU No.5 1984.
Dengan melihat kondisi perindustrian sekarang ini, perkembangannya industri diberbagai aspek begitu pesat namun tujuan yang hendak dicapai dalam  UU No.5 1984 ternyata belum terwujudkan secara menyeluruh namun terkadang terdapat pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi atau pun golongan. Selain itu juga terdapat tambahan lagi UU mengenai industri yaitu UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000.

Sumber:
www. bplhd.jakarta.go.id/


Hak Kekayaan Intelektual


HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri):
(TUGAS 2)

1.    Pengertian HAKI
Hak kekayaan intelektual atau yang yang disingkat HAKI memiliki pengertian yaitu hak kebendaan, maksudnya adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Hak kebendaan  dapat berupa hak terhadap benda materil ataupun benda immateriil. Khusus untuk hak terhadap benda immateriil hak kekayaan intelektual ( Intellectual Property Right ) terdiri dari 2 bagian yaitu :
a)    Hak cipta (copy rights)
Hak cipta (copy rights) adalah hak ekslusif yang dimiliki oleh seseorang atas hasil pikir atau kreasinya pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
b)   Hak kekayaan perindustrian  (industrial property rights).
Hak kekayaan perindustrian (industrial property rights) mencakupi paten, nama dagang (trade names) desain Industri (Industrial designs), merek dagang (trade merk), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), rahasia dagang (trade secret).
Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HAKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.

2.    Fungsi HAKI
Sebagai suatu dasar yang gunakan untuk menyatakan kepemilikan dan mengandung kekuatan hukum yang sifat harus dipatuhi, hak kekayaan intelektual memiliki beberapa fungsi. Berikut ini merupakan fungsi dari HAKI:
a).  Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
b). Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
c). Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali.
d).   Melindungi konsumen.
3.    Sifat HAKI
Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Right ) yang biasa disingkat HAKI tentunmya memiliki sifat-sifat dalam menjalankan fungsinya. Berikut merupakan fungsi dari HAKI:
a). Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
b). HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.


4.        Penggunaan Undang-Undang HAKI
Penggunaan HAKI dalam perundang-undangan membuat HAKI memiliki dasar kekuatan hukum yang jelas. Tidak hanya menjadi aturan yang biasa melainkan menjadi aturan yang mengharuskan. Berikut merupakan perundang-undangan mengenai HAKI:
1.   Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.   Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.   Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.   Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.   Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta (Pengganti UU yang lama)
6.   Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten
7.   Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Hak Merek (Pengganti UU yang lama)
8.   Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang
9.   Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri
10. Undang-undang Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkulasi
11. Undang-undang Nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

5.    Contoh Kasus Terkait HAKI
Dalam beberapa tahun belakangan ini banyak musisi yang mulai menyadari akan pentingnya mendaftarkan hasil karya milik mereka di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini disebabkan maraknya penggandaan hasil karya mereka baik berupa lagu, video klip ataupun musik tanpa ijin dari pencipta dan aturan yang berlaku. Kasus ini merupakan suatu contoh mengenai pelanggaran terhadap hak cipta  seseorang. Tentunya dengan adanya pelanggaran ini pencipta mengalami kerugian baik berupa materiil maupun non materil.

Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (IntellectualPropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.



Selasa, 08 Januari 2013

Jika Saya Menjadi Presiden


Jika Saya Menjadi Presiden

Menjadi seorang presiden mungkin adalah impian sebagian orang, terutama anak-anak kecil. Sering sekali mereka bermimpi untuk menjadi seorang presiden mungkin karena akan sering keluar negeri, atau akan selalu dihormati kemana pun mereka pergi ada pengawal mungkin ingin merubah sebuah keadaa yang menurut mereka terasa menyedihkan. Namun ketika saya dipercayakan sebagai seorang presiden yang saya lakukan adalah menyusun struktural organisasi kepemimpinan saya dengan memilih menteri-menteri yang akan membantu saya dalam pelaksanaan kepemerintahnya.
        Tentunya saya tidak akan sembarang dalam memilih menteri, saya memiliki kualifikasi tersendiri untuk mencari rekan kerja yang akan membantu saya dalam pelaksanaan kepemerintahaan yang akan dilakukan selama periode kepemerintahan saya. Berikut adalah kriteria seorang menteri bagi saya:
. Pribadi yang takut akan Tuhan. Saya percaya ketika seseorang takut akan Tuhan pasti adalah pribadi yang selalu mempersembahkan  yang terbaik kepada Tuhan apapun yang dilakukannya.
. Pribadi yang memiliki visi-misi yang tujuannya sama dengan apa yang saya ingin capai dalam periode keperintahan saya. Hal ini saya lakukan supaya dalam proses kerja terdapat kerja sama yang baik sesuai dengan yang diinginkan bersama walalupun terdapat cara kerja yang berbeda.
. Pribadi yang ahli dalam bidangnya masing-masing serta berintegritas.
        Selain itu juga supaya terjalin komunikasi yang baik saya akan mengadakan pertemuan rutin antara presiden dan para menteri. Hal ini dilakukan untuk mengontrol para menteri apakah mereka telah bekerja ssesuai dengan tujuan yang diinginkan melalui program-program yang telah disusun. Dan juga untuk mengetahui sudah seberapa jauh tujuan itu dapat dicapai, apakah program yang ada telah efesien dala mencapai tujuan serta  mengetahui kinerja dar masing-masing departemen.idak hanya menteri saja yang akan dilakukan pertemuan melainkan para gubernur, walikota dan bupati. Hal ini dilakukan supaya dapat menontrol kinerja dari masing-masing pejabat. Dan pada kepemerintahan saya akan memfokuskan diri pada pengontrolan birokrasi, turun lapangan, dan traparansi program kerja serta pelaksanaanya seperti yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta yaitu bapak Jokowidodo.
        Untuk dunia pendidikan yang akan saya lakukan adalah pertama menghapus adanya program ujian negara. Hal ini dilakukan karena menurut saya cara ini tidak efisien untuk dapat menentukan standar kelulusan dari para siswa jadi yang akan saya lakukan yaitu mengembalikan hak penetuan kelulusan kepada pihak sekolah. Pada dunia kerja yang dibutuhkan bukan seberapa benar kita dapat mendapat jawaban  dari sebuah soal melainkan yang dibutuhkan mental yang kuat dalam mennghadapi kehidupan, moral dari setiap pribadi dan kreatifitas seseorang untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dan menciptakan pekerjaan. Dan juga tidak ketinggalan akan menjadikan pendidikan moral seperti PKN dan pendidikan kesehatan sebagai mata kukliah wajib dan pengetahuan tentang seks sebagai pendidikan tambahan. Tujuannya utuk menciptakan generasi yang bermoral , cinta tanah air dan mengabdi pada negara serta berintegritas.
        Tidak ketinggalan saya akan memanggil orang-orang Indonesia yang berkompeten yang saat ini berdomisili di luar negeri untuk bekerja bagi negara ini dengan keahlian mereka masing-masing dengan mengadakan diskusi serta memberikan fasilitas yang mencukupi bagi mereka supaya dapat berproduktivitas semaksimal mungkin bagi negara ini. Serta menyedikan berbagai sarana bagi kaum muda untuk berkreasi secara gratis. Menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan pengobatan gratis.
        Tak ada gading yang tak retak maka mungkin dalam impian saya sebagai presiden masih terdapat kekurang untuk itu masih diperlukan pembelajaran lebih lagi untuk itu sekarang ini saya berkuliah. Demikian langkah-langkah yang akan saya lakukan ketika saya menjadi presiden.
        

Selasa, 06 November 2012

Rambu Solo


*       Upacara Adat Rambu Solo’
Rambu solo adalah sebuah upacara adat yang mewajibkan keluarga almarhum membuat sebuah pesta sebagai tanda penghormatan terakhir pada mendiang yang telah pergi. Dimana adat-istiadat ini telah diwarisi secara turun-temurun.Uipacara ini bagi masing-masing golongan masyarakat tentunya berbeda-beda.Bila kaum bangsawan yang meninggal dunia, maka jumlah kerbau yang akan dipotong untuk keperluan acara jauh lebih  banyak dibanding untuk mereka yang bukan bangsawan.Untuk keluarga bangsawan, jumlah kerbau bisa berkisar dari 24 sampai dengan 100 ekor kerbau. Sedangkan warga golongan menengah diharuskan menyembelih 8 ekor kerbau ditambah denga 50 ekor babi dan lama upacara sekitar 3 hari. Tetapi, sebelum jumlah itu mencukupi jenazah tidak boleh dikuburkan di tebing atau tempat tinggi. Makanya, tak jarang jenazah disiimpan selama bertahun-tahun di tongkonan sampai akhir keluarga allmarhum/almarhumah dapat menyiapkan hewan kurban.
                Rambu solo’ merupakan acara tradisi yang sangat meriah di Tana Toraja, karena memaka waktu berhari-hari untuk merayakannya.Upacara ini biasanya diadakan pada siang hari, saat matahari mulai condong ke barat dan biasanya membutuhkan waktu 2 sampai 3 hari. Bahkan bisa samapai 2 minggu untuk kaum bangsawan. Kuburan sendiri dibuat di bagian atas  tebing di ketinggian bukit batu. Menurut kepercayaan Aluk To Dolo  ( Kepercayaan masyarakat Tana Toraja dulu ) di kalangan orang Toraja, semakin tinggi tempat  enazah tersebut diletakkan, maka akan cepat pula rohnya sampai pada nirwana. Kepercayaan Aluk To Dolo pada hakikatnya berintikan pada dua hal, yaitu pandangan pada kosmos dan kesetiaan pada leluhur. Masing-masing memiliki fungsi dari pengaturannya dalam kehidupan masyarakat. Jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya, sebutlah seperti hal “mengurus dan merawat” arwah para leluhur, bencana pun tak dapat dihindari.
  
                Bagi masyarakat Tana Toraja, orang yang sudah meninggal tidak dengan sendirinya mendapat gelar orang mati. Bagi mereka sebelum terjadi upacara Rambu Solo’ maka orang yang menionggal tersebut masih dianggap sakit. Karena status yang masih “sakit”, maka orang yang sudah meninggal tersebut harus dirawat dan diperlakukan layaknya orang yang masih hidup, seperti  menemaninya, menyediakan, minimun, rokok dan sirih. Hal-hal yang biasanya dilakukan oleh arwah harus dijalankan seperti biasanya.

*       Pemakaman
Suasana berkabung memang terasa dengan banyaknya orang yang berbaju hitam. Namun, suasana tersebut berubah seketika saat kebaktian yang dipimpin oleh pemuka agama selesai. Teriakan angka’mi itu seperti menjadii titik balik suasana.
Jenazah dipindahkan dari rumah duka menuju tongkonan pertama (Tongkonan Tammon) yaitu tongkonan dimana ia berasal. Disana dilakukan penyembelihan 1 ekor kerbau sebagai kurban dalam bahasa Torajanya Ma’tinggoro Tedong, yaitu cara penyembelihan khas orang Toraja, menebas kurban dengan sekali tebas saj. Kerbau yang akan diembelih ditambattkan pada sebuah batu yang diberi nama Simbuang Batu. Setelah itu, kerbau tadi potong-potong dan dagingnyadibagi-bagikan kepada mereka yang hadir.
Jenazah yang berada di tongkonan pertama (Tongkonan Tammon) hanya sehari, lalu keesokan harinya jenazah dipindahkan lagi ke Tongkonan yang berada agak ke  atas lagi, yaitu Tongkonan Barebatu, dan disini pun prosesi pun sama dengan di Tongkonan pertama, yaitu menyembelih kerbau yang kemudian akan dibagi-bagikan kepada mereka yang hadir.
Jenazah diusung menggunakan duba-duba (Keranda khas Toraja). Di depan duba-duba ( merah yang panjang, biasanya terletak di depan keranda jenazah, dan dalam prosees mengarakan, kain tersebut ditarik oleh para wanita dalam keluarga itu). Prosesi pengarakan jenazah dari Tongkonan Barebatu menuju Rante dilakukan setelah kebaktian dan makan siang. Barulah keluarga dekat almarhum/almarhunah ikut mengusung keranda tersebut. Para lelaki yang mengangkat Keranda tersebut, sedangkan wanita yang menarik lamba-lamba. Dalam pengarakan tersebut ada urut-urutan yang harus dilakukan, pada urutan pertama ada orang yang membawa gong besar, lalu diikuti oleh orang yang membawa Tompi Saratu ada barisan tedong (kerbau) diikuti lamba-lamba dan yang terakhir barulah duba-duba.
Jenazah akan disemayamkan di Rante (lapangan khusus tempat prosesi berlangsung). Disana sudah berdiri lantang (rumah sementara yang terbuat dari bambu dan kayu) yang sudah diberi nomor. Lantang itu sendiri berfungsi sebagai tempat tinggal sanak- saudara yang datang nanti. Karena selama acara nanti mereka semua tidak kembali ke rumah masing-masing tetapi menginap di lantang yang telah disediakan oleh keluarga yang berduka.
Iring-iringan jenazah akhirnya sampai di Rante yang nantinya akan diletakkan Lakkien (menara tempat disemayankannya jenazahselama prosesi berlangsung). Menara ini merupakan bangunan yang paling tinggi diantara lantang-lantang yang ada di Rante. Lakkien sendiri terbuat dari pohon bambu dengan bentuk rumah adat Toraja. Jenazah dibaringkan di Lakkien  sebelumnya nanti akan dikubur. Di Rante s
Dah siap 2 ekor kerbau yang akan di tebas.
                Setelah jenazah sampai di Lakkien, acara selanjutnya adalah penerimaan tamu, yaitu sanak saudara yang datang dari penjuru tanah air. Pada sore hari setelah prosesi penerimaan tamu selesai, dilanjutkan dengan hiburan bagi para keluarga dan tamu undangan yang datang, dengan mempertontonkan ma’pasilaga tedong (adu kerbau). Bukan main ramainya para penonton, karena selama upacara Rambu Solo’  , adu hewan mamalia ini merupakan acara yang ditunggu-tunggu.
                Selama beberapa hari ke depan penerimaan tamu dan adu kerbau merupakan agenda acara berikutnya. Penerimaan tamu dilakukan sampai semua tamu-tamunya berada di tempat yang sudah disediakan yaitu lantang yang berada di Rante. Sore harinya selalu diadakan adu kerbau, hal ini merupakan hiburan yang digemari orang-orang Tana Toraja hingga sampai hari ini. Penguburan , baik yang dikuburkan di tebing maupun di Patane’  (kuburan dari kayu berbentuk rumah adat).
                Bisa dimaklumi bila dalam setiap upacara kematian di Tana Toraja pihak keluarga dan kerabat almarhum berusaha untuk memberikan yang terbaik. Caranya adalah dengan membekali jiwa yang akan berpergian itu dengan pemotongan hewan biasanya berupa kerbau dan babi sebanyak mungkin. Para penganut kepercayaan Aluk Todolo percaya bahwa roh binatang yang dikorbankan  dalam upacara kematian tersebut akan mengikuti arwah orang yang meninggal dunia tadi menuju ke Puyo (dunia arwah, tempat berkumpulnya semua roh).

*       Tingkat Upacar Rambu Solo’
Upacara Rambu Solo’  trbagi dalam bebrapa tingkatan yang mengacu pada strategi sosial masyarakat Toraja, yaitu Dipasang Bongi merupakan acara yang pemakaman yang dilaksanakan dalam satu malam; Dipatallung Bongi merupakan acara pemakaman yang dilangsungkan selama  tiga malam dan dilaksanakan di rumah almarhum serta dilakukan pemotongan hewan; Dipalimang Bongi merupakan upacara pemakaman yang berlangsung selama lima malam dan dilaksanakan sekitar rumah almarhum serta dilakukan pemotongan hewan; Dipapitung Bongi  merupakan upacra pemakaman yang berlangsung selama tujuh malam yang setiap harinya dan dilakukan pemotongan hewan.

*       Upacara Tertinggi
Biasanya upacara tertinggi dilaksanakan dua kali denga rentang waktu sekurang –kurangnya  setahun, upacara yang pertama disebut aluk Pia biasanya dalam pelaksanaannya bertempat disekitar Tongkonan keluarga yang berduka, sedangkan upacara kedua yakni upacara Rante biasanya dilaksanakan disebuah lapangan khusus karena upacara yang menjadi puncak dari prosesi pemakaman ini biasanya ditemui berbagai ritual adat yang harus dijalani, seperti : Ma’tunda, Ma’balun (membungkus jenazah), Ma’roto (membubuhkan ornamen dari benang emas dan perak pada peti jenazah), Ma’parokko Alang (menurunkan jenazah ke lumbung untuk disemayamkan), dan yang terakhir Ma’palao (yakni mengusung jenazah ke tempat peristirahatan yang terakhir).


Referensi :
Rotua Tresna Nurhayati Manurung: Upacara Kematian Di Tana Toraja : Rambu Solo’ 2009. USU Repository ©2009

Wayang


Petruk Mencari Jati Diri 1

Sudah berabad-abad Petruk menyaksikan perubahan jaman. Berjuta-juta tingkah-polah manusia dia saksikan. Ratusan generasi sudah dia lalui. Tetap saja dia tak bisa paham sepenuhnya bagaimana jalan fikiran makhluk yang bernama manusia.
Sebagai salah satu punakawan. Petruk sudah mengabdi kepada puluhan”ndoro” (tuan), sejak jaman Wisnu pertama kali menitis ke dunia. Hingga saat Wisnu menitis sebagai Arjuna Sasrabahu, menitis lagi sebagai Rama Wijaya, menitis lagi sebagai Sri Kresna.
Petruk hanya bisa tersenyum kadang tertawa geli, dan sesekali melancarkan nota protes akan kelakuan “ndoro-ndoro” (tuan-tuan)-nya yang sering kali tak bisa diterima nalar. Tapi ya memang hanya itu peran Petruk di mayapada ini. Dia tidak punya wewenang lebih dari itu. Meskipun sebenarnya kesaktian Petruk tidak akan mampu ditandingi oleh tuannya yang manapun juga.
Berbeda dengan Gareng yang meledak-ledak dalam menanggapi kegilaan mayapada, berbeda pula dengan Bagong yang sok cuek dan selalu mengabaikan tatakrama. Petruk berusaha lebih realistis dalam menyikapi segala sesuatu yang terjadi. Meskipun nyeri dadanya acapkali muncul saat melihat kejadian-kejadian hasil rekayasa ndoro-ndoro nya.
Siang itu Petruk sedang membelah kayu bakar, guna keperluan memasak isterinya. Sudah seminggu lebih pasokan elpiji murah dan minyak tanah tak sampai ke desanya.
Di desa Karang Kedempel jaman kontemporer seperti saat ini apapun bisa saja terjadi. Harga beras yang tiba-tiba melonjak melebihi harga anggur Amerika. Minyak goreng yang mendadak menguap di pasaran. Bahkan beberapa dekade yang lalu, orang-orang yang suka protes pun bisa saja mendadak lenyap tanpa bekas. Dan semua pasti akan ditanggapi oleh penguasa Karang Kedempel dengan mengeluarkan “press release”sebagai sebuah “dinamika pembangunan”
Kelangkaan bahan bakar di pasaran, melonjaknya harga sembako, mahalnya biaya pendidikan. Yang berujung pada melebarnya jurang perbedaan kaya-miskin. Adalah hal yang selalu saja terjadi dari jaman ke jaman. Keadaan masyarakat yang “gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto tur raharjo” hanyalah sebuah utopia. Yang sering dikatakan kyai-kyai di langgar-langgar dan surau negara yang “baldatun thoyyibatun wa robbun gofuur ” hanyalah sekedar lips service semata.
Seperti yang sudah diduga oleh Petruk, Kang Gareng pasti memberikan reaksi dengan caranya sendiri. Hari ini adalah hari ketiga Gareng berorasi di depan Poskamling, sejak pagi hingga matahari hampir tenggelam. Berusaha menarik perhatian semua warga desa.
“Saudara-saudaraku, mengapa semua ini bisa terjadi?” dengan cengkok khas ala Kang Gareng. “Desa kita ini sedang mengalami degradasi moral dan dekadensi kepribadian. Kebijakan pamong desa kita tidak terarah dan miskin inovasi.”
“Seharusnya kita mulai introspeksi, mengevaluasi situasi dan berani melakukan redifinisi. Sehingga kita bisa meberikan sebuah revitalisasi menuju suatu solusi definitif, guna mendapatkan outcome terbaik dari apa yang kita harapkan”, bagaikan orang kesurupan Gareng berorasi tanpa henti. Tak perduli apakah orang-orang yang berkumpul mengerti apa yang diomongkannya.
Petruk tak habis pikir, dari mana Gareng mendapatkan perbendaharaan kata dan kalimat yang tak ubahnya anggota DPR. Padahal Gareng tidak pernah “makan” bangku sekolahan. Memang orang pintar tidak selalu terkenal dan orang terkenal tidak selalu pintar, tapi Petruk tahu persis bahwa Gareng tidak termasuk diantara keduanya.
Petruk sudah hafal betul dengan model paham kekuasaan di Karang Kedempel dari waktu ke waktu. Kalau mau, sebenarnya bisa saja Petruk mengamuk dan menghajar siapa saja yang dianggap bertanggung jawab atas kesemrawutan pemerintahan. Dengan kesaktiannya, apa yang tak bisa dilakukan Petruk, bahkan (dulu) pernah terjadi, Sri Kresna hampir saja musnah menjadi debu dihajar anak Kyai Semar ini.
Tapi Petruk sudah memutuskan untuk mengambil posisi sebagai punakawan yang resmi. Dia sudah bertekat tidak lagi mengambil tindakan konyol seperti yang dulu sering dia lakukan. Baginya, kemuliaan seseorang tidak terletak pada status sosial. Pengabdian tidak harus dengan menempati posisi tertentu.
Seperti yang terjadi pada episode “Petruk Dadi Ratu” contohnya, sebagai Prabu Kanthong Bolong, Petruk dia melabrak semua tatanan yang sudah terlanjur menjadi “main stream” model kekuasaan di mayapada. Dia menjungkirbalikkan anggapan umum, bahwa penguasa boleh bertindak semaunya, bahwa raja punya hak penuh untuk berlaku adil atapun tidak.
Karuan saja, Ulah Prabu Kanthong Bolong membuat resah raja-raja lain. Bahkan, kahyangan Junggring Saloka pun ikut-ikutan gelisah. Kawah Candradimuka mendidih perlambang adanya “ontran-ontran” yang membahayakan kekuasaan para dewa.
Maka secara aklamasi disepakati, skenario “mengeliminir” raja biang keresahan. Persekutuan raja dan dewa dibentuk, guna melenyapkan suara sumbang yang mengganggu alunan irama yang sudah terlanjur dianggap indah.
Hasilnya? Ibarat jauh panggang dari api.
Bukannya Kanthong Bolong yang mati. Tapi raja jadi-jadian Petruk ini malah mengamuk. Siapapun yang mendekat dihajarnya habis-habisan. Kresna dan Baladewa dibuat babak belur. Batara Guru sang penguasa kahyangan lari terbirit-birit.
Kesaktian dan semua ajian milik dewa-dewa dan raja-raja, seperti tak ada artinya menghadapi Kanthong Bolong. Tahta Jungring Saloka pun dikuasai raja murka ini.
Keadaan semakin semrawut. Sampai akhirnya Semar Bodronoyo turun tangan.
“Ngger, Petruk anakku!”, Semar berujar pelan, suaranya serak dan berat seperti biasanya. “Jangan kau kira aku tidak mengenalimu, ngger!”
“Apa yang sudah kau lakukan, thole? Apa yang kau inginkan? Apakah kamu merasa hina menjadi kawulo alit? Apakah kamu merasa lebih mulia bila menjadi raja? “
Sadarlah ngger, jadilah dirimu sendiri“.
Kanthong Bolong yang gagah dan tampan, berubah seketika menjadi Petruk (yang semua orang tahu, dia sangat jelek). Berlutut dihadapan Semar. Dan Episode “Petruk Dadi Ratu” pun berakhir anti klimaks.
Petruk tersenyum mengingat peristiwa itu. “Ah… hanya Hyang Widi yang perlu tahu apa isi hatiku, selain Dia aku tak perduli”
Kembali dia mengayunkan “pecok”nya membelah kayu bakar. Sambil bersenandung tembang pangkur:
“Mingkar-mingkuring angkoro, akarono karanan mardisiwi, sinawung resmining kidung, sinubo sinukarto….”
Memang tidak mudah jadi seorang Petruk…


Penghubungan Tokoh Petruk terhadap Seorang Jokowi
Tokoh Petruk yang begitu sederhana dan selalu rendah hati seperti yang tersirat pada cerita diatas membuat saya teringat akan seorang Gubernur yang sangat sederhana yaitu Joko Widodo. Walaupun memiliki power yang lebih tetapi kesederhanaan , kerendah hati serta kepedulian pada wong cilik tidaklah diragukan lagi. Seorang yang sangat patut untuk di contohi oleh kebanyak orang di saat kondisi Negara kita sibuk dengan kata korupsi. Muncul sebuah sosok yang begitu sederhana dan jiwa yang begitu kepada rakyat kecil serta tekad membawa perubahan tanpa harus menunggu lama. Namun semuanya itu tidak dipamerkan hanya dibuktikan melalui program yang berjalan tidak hanya janji-janji semata.