Materi Tugas
:
I.
Bangsa
II.
Negara
a) Pengertian
b) Teori
terbentuknya
c) Proses
Terbentuknya
d) Unsur-unsur
negara
e) Bentuk-bentuk
negara
III.
Warga Negara
a) Hak-hak
dan Kewajiban Warga Negara
b) Peran
IV.
Demokrrasi
a) Pengertian
Demokrasi
b) Ciri-ciri
Demokrasi
c) Macam-macam
Demokrasi
d) Kekuasaan
Dalam Pemerintahan
e) Demokrasi
Indonesia
f) Pendidikan
Demokrasi
I.
Bangsa
·
Menurut Hans Kohn :
Bangsa terbentuk oleh persamaan
bahasa, ras, agama, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
·
Menurut Ernest Renan
:
Bangsa adalah suatu solidaritas,
suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh
perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia berbuat di masa yang akan
datang.
Bangsa ditinjau
dari segi antropologis
Bangsa adalah
pengelompokan manusia dengan identitas budaya tertentu, yang keterkaitannya
terjadi karena ada kesamaan fisik, bahasa, gaya hidup, serta tekad untuk
mempertahankan identitas tersebut.
Bangsa ditinjau
dari segi politis
Bangsa adalah
pengelompokan manusia yang menunjuk pada ikatan bersama dalam suatu negara dan
kesamaan kewarganegaraan.
II.
Negara
a). Pengertian
Setelah sekelompok
manusia membentuk suatu bangsa, mereka menuntut suatu wilayah tempat tinggalnya
yang kemudian diklaim sebagai suatu negara. Selanjutnya pengertian menjadi lebih luas, negara tidak
hanya diartikan lagi sebagai wilayah dan bangsa melainkan meliputi pemerintah,
kedaulatan, penduduk dan syarat yang lain.
Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan kelompok manusia tersebut.
b). Teori Terbentuknya Negara
Berdasarkan teori
terbentuknya negara hanya ada 3 teori, yaitu :
Ø Teori
Hukum Alam
Menurut Aristoteles
:
Negara adalah ciptaan alam. Kodrat
manusia membenarkan negara, karena manusia bersama-sama adalah makhluk sosial (
zoon Politicon ) dan kemudian baru makhluk sosial. Karena kodrat manusia
ditakdirkan untuk hidup bernegara. Negara adalah oraganisasi yang rasional dan
etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuannya.
Ø Teori
Ketuhanan
Menurut Frederich J.Stahl, Thomas
Aquinas dan Agustinus
Adannya suatu negara karena
kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan
dan terjadi atas kehenndak-Nya.Muncul paham teori ini karena orang yang
beragama yakin bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa ( paham monotheisme ) dan dewa-dewa (
paham politheisme ) yang menciptakan alam semesta dangala isinya termasuk
negara. Raja atau para pengusaha negara merupakan titisan Tuhan atau wakil
Tuhan yang memiliki kekeuasaan untuk memerintah
dan menyelenggarakan pemerintah.
Ø Teori
Perjanjian
Negara timbul karena perjanjian
yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu
sama lainnya tanpa ikatan kenegaraan.
Menurut Thomas Hobbes
Perjanjian ini diadakan agar ada
penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama, agar manusia tidak saling
memangsa
( homo homini lupus )
( homo homini lupus )
Menurut Roseau
Perjanjian itu disebut perjanjian
masyarakat ( du contract social )
C). Proses Terbentuknya
Negara
Terkadang
dalam dunia nyata, sebuah negara terjadi bukan karena teori-teori yang bersangkutan seperti diatas, tetapi
negara-negara di dunia ini terbentuk karena melalui beberapa proses, seperti :
Ø
Penaklukan atau
occupatie
Yaitu suatu daerah yang tidak
bertuan, kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Contohnya,
Liberia awalnya adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak
negro yang telah dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun
1847.
Ø
Peleburan ( Fusi )
Adalah suatu penggabungan dua atau
lebih negara menjadi negara baru. Contohnya, negara Jerman Barat dan Jerman
Timur bergabung menjadi satu yaitu negara Jerman.
Ø
Pemecahan
Adalah terbentuknya negara-negara
baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak
ada lagi. Contoh, Cekoslovakia terpecah menjadi negara Ceko dan Slovakia.
Ø
Pemisahan Diri
Adalah memisahnya suatu bagian
wilayah negara kemudian membentuk negara baru. Pemisahan berbeda dengan
perpecahan dimana negara lama masih ada. Contohnya, India mengalami perpisahan
menjadi India, Pakistan dan Bangladesh.
Ø
Perjuangan atau
Revolusi
Merupakan hasil dari rakyat suatu
wilayah yang umum dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri. Contohnya,
Indonesia yang melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk negara
merdeka.
Ø
Penyerahan atau
Pemberian Kemerdekaan Kepada Suatu Koloni oleh Negara Lain yang Umunya adalah
Bekas Jajahan
Contonya Inggris dan Prancis yang
memiliki wilayah jajahan di Afrika, banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa
di daer h tersebut.
Ø
Pendudukan
Terjadi
pada wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak ada pemerintahan. Contohnya,
Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun disana terdapat
suku Aborigin, daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni dimana
penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimemerdekan tahun 1901.
d). Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur
negara dapat berupa konstitutif dan deklaratif. Bersifat konstitutif berarti
terdapat wilaya yang meliputu udara, perairan dan daratan; rakyat atau
masyarakat; dan pemerintahan yang berdaulat. Bersifat deklaratif: ada tjuan
negara, Undang-Undang Dasar, Pengakuan ddari negara secara de facto maupun de
Jure dan masuknya negara dalam perserikatan Bangsa-Bangsa, misalnya PBB.
Ø Wilayah
Setiap
negara tentunya menduduki tempat di muka bumi ini dalam batas-batas tertentu,
dan kekuasaan negara menjangkau seluruh wilaya ini. Baik daratan, perairan
maupun dirgantara.
Ø Penduduk
Ialah
mereka, baik warga negara maupun orang asing yang secara sah menurut UU,
diperkenalakan mempunya tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Ø Pemerintah
Setiap
negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk bertindak atas nama negara dan
penyelenggara kekuasaan negara dengan merumuskan dan melaksanakan
keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayah negara.
Ø Kedaulatan
Kedaulatan
dapat bersifat ke dalam (Interen Souvereignity), artinya kekuasaan untuk
membuat Undang-Undang dan melaksanakanya dengan segala cara yang tersedia
(termasuk dengan paksaan) serta bersifat keluar (External Souvereignity),
artinya diakui oleh negara lain baik secara de facto atau de Jure.
c) Bentuk-Bentuk Negara
Negara
mempunya dua bentuk yaitu :
Ø Negara
Kesatuan
Adalah negara
yang diatur oleh pemerintah pusat yang memegang seluruh kewenangan
pemerintahan. Dalam pelaksanaan pemerintahannya
dapat berupa Sistem sentralisasi atau sistem Desentralisasi.
Ø Negara
Serikat (Federasi)
Adalah
negara yang terdiri atas beberapa negara bagian. Negara bagian diberi
kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, kecuali urusan pertahanan,
keuangan, politik luar negeri dan peradilan.
III.
Warga
Negara
Warga negara diartikan sebagai anggota
dari negara.Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa
Inggris) yang berarti : warga negara, penduduk dari sebuah kota, bawahan atau
kawula. Pada masa lalu dipakai istilah kawula atau kawula negara (misalnya
zaman Hindia Belanda) yang menunjukan hubungan yang tidak sederajat dengan
negara. Sekarang digunakan istilah warga negara yang menunjukan hubungan yang
sederajat antara warga dan negaranya.
Di Indonesia, ketentuan mengenai warga
negara ini di atur dalam pasal. 26 UUD 1945 :
1)Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
2)Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang Indonesia yang bertempat tinggal di
Indonnesia.
a) Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Hak
dan kewajiban warga negara mengatur, baik itu hak dan kewajiban warga negara
terhadap negaranya, maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya.
v Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Segala warga negara bersamaan
kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (ps.27 A(1)). Ini merupakan
konsekuensi prinsip kedaulatan rakyat serta menunjukkan keseimbangang hak dan
kewajiban dan tidak ada diskriminasi.
Hak atas Pekerjaan dan Hidup yang Layak.Pasal
27 A(2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
bagi kemanusiaan.Ini merupakan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
v Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pasal
28 : Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan atau tulisan yang diatur dengan UU. Ini berarti pemerintah
RI yang demokratis.
Dalam
UUD 1945, hak asasi manusia secara eksplisit dicantumkan pada pasal-pasal 28A
samapai dengan 28J.
v Kemerdekaan
Memeluk Agama
Pasal
29A (1) UUD 1945 menyebutkan negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat ini
menyatakan kepercayaan RI terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal
29A (2) : Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu.
Kebebasan
memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi, karena kebebasan
beragama ini langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan.
v Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal
27A (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal
30A (1)
: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
v Hak
Mendapat Pendidikan
Tercermin
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa pemerintahan negara Indonesia
antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupaan bangsa.
Pasal
31A(1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal
31A(2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.
Pasal
31A (3) : Pemerintahan mengusahakan dan
menyelanggarakan
Suatu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal
31A (4) : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional.
b) Peran Warga Negara
terhadap Negara
Peranan dasarnya adalah tugas apa yang
dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga
negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif
dan positif.
Peranan
Pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran
aktif merupakan aktifitas warga negara untuk
terlibat serta mengambil bagian dalam bernegara, teerutama dalam mempengaruhi
keputusan publik.
Peranan
Positif adalah aktivitas warga negara untuk
meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Peranan
Negatif merupakan aktivitas warga negara untuk
menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
IV.
Demokrasi
a) Pengertian
Istilah
demokrasi berasala dari bahasa Yunani yaitu Demokratia, demos = rakyat dan
cratos/cratein = kekuasaan atau pemerintahan.
Pengertian
Umum Demokrasi
Demokrasi
adalah pengambilan keputusan; golongan yanng memperoleh suara paling sedikit
separuh tambah separuh, maka keinginan golongan inilah yang menjadi keputusan
yang juga mengikat golongan saingannya.
Beberapa
Defenisi tentang Demokrasi
Menurut
Hennry B. Mayo
Sistem
politikasi Demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan dilaksanakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut
Samuel Huntington
Sistem
politik sebagai demokrasi sejau para pembuat keputusan kolektif yang paling
kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan
berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Sejarah,
Athena adalah negara demokrasi tertua di dunia. Demokrasi yang dipraktikan pada
waktu itu adalah demokrasi langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan
politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat. Kemudian zaman semakin
berkembang dalam segala aspek termasuk politik dan pemerintahan maka
dibentuklah Badan Perwakilan Rakyat yang menjalankan demokrasi sehingga
dikenalah demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
b) Ciri-ciri Demokrasi
Ciri-ciri demokrasi
antara lain sebagai berikut :
1)
Kekuasaan Eksekutif dan
Legislatif dilakukan oleh warga negara
yang dipilih oleh rakyat. Dalam hal ini harus ada sejumlah masyarakat
yang berkedudukan dalam jangka tertentu sebagai presiden, gubernur dan
lain-lain.
2)
Secara berkala
dimungkinkan pergantian pemerintahan melalui pemilihan umum.
3)
Minimal ada dua partai
polittik
4)
Hak menyatakan pendapat
secara tertulis maupun lisan.
5)
Kesamaan kedudukan
warga negara di muka hukum dan pemerintahan
c) Macam-macam Demokrasi
Dalam perkembangan demokrasi di berbagai negara, hampir
tidak ada bentuk dan sistem demokrasi yang sama. Bentuk dan sistem demokrasi
dipengaruhi oleh falsafah bangsa, tingkat kecerdasan, kesejahteraandan keamanan
suatu negara.
1)
Demokrasi Sederhana
Yaitu demokrasi yang
terdapat di desa-desa atas dasar gotong royong dan musyawarah. Demokrasi ini
diawali dengan pembicaraan sampai terjadi kesepakatan yang bulat.
2)
Referendum
Demokrasi ini dikenal
di Swiss dan Swedia, yaitu suara rakyat didengar melalui pemungutan suara yang
dilakukan secara langsung di suatu tempat tertentu. Inilah yang dimaksud dengan
demokrasi rakyat secara langsung. Referendum ini hanya dapat di laksanakan pada
wilayah yang kecil dan penduduknya tidak banyak dan seluruh rakyat di wilayah
itu dapat dikumpulkan secara bersama di suatu tempat.
3)
Demokrasi Barat
Demokrasi Barat atau
Demokrasi Liberal yang juga dikenal sebagai Demokrasi Kapitalis, muncul karena
akan memperoleh kemenangan atas pengaruh uang, media massa dan teknologi guna
mengusai pendapat umum. Contoh negara
penganut demokrasi ini adalah Amerika Serikat dan Eropa Barat.
4)
Demokrasi Timur
Dalam Demokrasi Timur,
manusia dianggap seperti mesin yang secara otomatis dapat diubah, dididik dan
dibentuk agar menjadi manusia yang sempurna. Demokrasi ini juga terkenal
sebagai Demokrasi Rakyat yang dianut oleh negara-negara komunis seperti Rusia,
Cina dan lain-lain.
5)
Demokrasi Semu
Yang termasuk demokrasi
ini adalah :
Ø
Demokrasi Terpimpin
(Geleide Democratio)
Menurut Ir.Soekarno
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi terddidk, yaitu suatu bentuk demokrasi
yang berhubungan intelek), dengan rakyat belum mampu berdemokrasi, maka untuk
melaksanakan demokrasi, para pemimpin harus mendidik rakyat.
Ø
Demokrasi Tengah
Ialah fasisme dan
nazisme di Italia dan Jerman, pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler yang
bertindak sebagai diktator. Slogan diktator Hitler adalah satu pemimpin , satu
rakkya, satu ya. Maksudnya adalah jika pemimpin mengatakan satu hal, rakyat
langsung mengatakan ya. Diktator beranggapan bahwa ia bertindak sebagai wakil
rakyat dan menganggap dirinya sebagai eksponen rakyat, karena ia dapat
mengetahui isi hati yang terkandung dalam kalbu rakyat.
Ø
Demokrasi Pancasila
Ialah demokrasi khas di
Indonesia, yaitu demokrasi yang berdasarkan pancasila sesuai denga UUD 1945, demokrasi yang dijiwai oleh seluruh
sila-sila pancasila.
d) Kekuasaan dalam Pemerintahan
Didalam
sistem demokrasi kekuasaan pemerintahan di dalam suatu yang dikenal dengan Trias Politica.
Menurut Jhon Lock, tiga
kekuasaan itu adalah :
1)
Kekuasaan Legislatif
Yaitu kekuasaan menurut
Undang-Undang, dijalanka oleh parlemen.
2)
Kekuasaan Eksekutif
Yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan Undang-Undang, dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini
termasuk kekuasaan yudikatif.
3)
Kekuasaan Federatif
Yaitu kekuasaan untuk
menyatakan perang, damai, mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain.
Menurut
Montesque kekuuasaan dalam pemerintah dibagi dan dilaksanakan oleh tiga badan
yang terpisah :
1)
Badan Legislatif
Yang memegang kekuasaan
untuk membuat Undang-Undang
2)
Badan Eksekutif
Yang memegang kekuasaan
menjalankan Undang-Undang
3)
Badan Yudikatif
Yang memegang kekuasaan
mengadili pelaksanaan Undang-Undang.
e) Demokrasi di Indonesia
Ø
Demokrasi Pancasila
Demokrasi di Indonesia disebut juga demokrasi
Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang dijiwai oleh seluruh sila-sila
pancasila. Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas (material), yaitu kedaulatan
rakyat yang didasarkan atas nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi
dan sosial. Dan secara sempit (Formal), yaitu kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan menurut hikmah kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan.
Ø
Mekanisme dalam Sistem
Politik Demokrasi Indonesia
Pokok-pokok dalam
sistem politik Indonesia sebagai berikut :
¶ Bentuk
Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang
luas. Disamping adanya pemerintah pusat terdapat pemerintah daerah yang
memiliki hak otonomi.
¶ Bentuk
pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan
presidensil.
¶ Kabinet
atau menteri diangkat presiden dan bertanggung jawab
kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR dan DPR. Disamping
kabinet, presiden dibantu oleh dewan pertimbangan.
¶ Terdapat
dua parlemen (bikameral), yaitu DPR dan DPD. Para
anggota DPR atau DPD merupakan anggota MPR.
¶ Pemilu
diselenggarakan oleh untuk memilih presiden dan wakil presiden , anggota DPR,
anggota DPD, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kota/kabupaten dan kepala
daerah.
¶ Sistem
Multi partai (banyak partai politik)
¶ Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkama Agung dan badan
peradilan dibawahnya, yaitu peradilan tinggi dan pengaddilan serta sebuah
Mahkama Konstitusi.
Ø
Asas-asas Demokrasi
Pancasila
¶
Asas Kekuasaan
Konsepsi kekuasaan
dalam demokrasi pancasila tercantumkan
pada pasal 1A (2) UUD 1945 : “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilksanakan manurut UUD”. Selain itu juga dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV
yang menyatakan bahwa susunan negara RI berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada sila-sila pancasila, khususnya sila IV. Indonesia merupakan negara yang
berdasarkan hukum dan menganut sistem konstitusional. Indonesia tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka dan tidak pula bersifat absolut.
¶
Asas Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan
dalam demokrasi pancasila sesuai dengan sila IV pancasila, yaitu dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, bila dengan musyawarah tidak dapat
mencapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan menurut suara terbanyak
(voting). Pengambilan keputusan tersebut dilaksanakan secara bebas, terbuka,
dan bertanggung jawab.
¶
Asas Pengawasan
Dalam demokrasi
pancasila, DPR memegang fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap
kebijaksanaan, pelaksanaan pemerintah dan juga membahas dan menindaklanjuti
pengawasan yang telah diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan pegabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lain.
¶
Asas Partisipasi
Rakyat adalah subjek
demokrasi, artinya seluruh rakyat berhak untuk ikut serta dalam “menentukan”
aspirasi dan pelaksana dari aspirasi tersebut. Aspirasi rakyat disalurkan
melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang anggota dipilih melalui pemilu.
f) Pendidikan Demokrasi
Sistem politik demokrasi . Suatu
negara berkaitan dengan dua hal yaitu, Institusi (struktur) demorasi dan
perilaku (kultur) demokrasi. Menurut Gabriel Almond dan Sydnei Verba :
Kematangan budaya politik akan tercapai bila ada keserasian antara struktur dan
kultur, maka membangun masyarakat demokrasi berarti usaha menciptakan
keserasian antara struktur yang demokratis dengan kultur yang demokrasi.
Masyarakat yang demokratis akan terwujud apabila di negara tersebut terdapat
innstitusi demokrasi sekaligus berjalannya perilaku demokrasi. Institusi atau
struktur demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga-lembaga politik demokrasi
yang ada disuatu negara. Selain itu juga demokrasi tidak hanya memerlukan
institusi, hukum, aturan, ataupun lembaga-lembaga negara lainnya. Demokrasi
sejati memerlukan sikap dan perilaku hidup demokrasi masyarakatnya. Demokrasi
memerlukan syarat hidupnya yaitu warga negara yang memiliki dan menegakkan
nilai-nilai demokrasi.
Oleh karena itu diperlukan pendidikan
demokrasi, yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan
bertindak demokrasi, melalui aktivitas menanam pada generasi muda akan
pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
Pengetahuan
dan Kesadaran akan nilai demokrasi itu melalui 3 hal :
1)
Kesadaran bahwa
demokrasi adalah pola kehidupan yang palinng menjamin hak-hak warga masyarakat
itu sendiri, demokrasi adalah pilihan terbaik dalam pola hidup bernegara.
2)
Demokrasi adalah sebuah
learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain.
3)
Kelangsungan demokrasi
tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada
masyarakat.
Hal
sangat penting dalam pendiidikan demokrasi pada
lembaga-lembaga pendidikan adalah
mengenal kurikulum pendidikan demokrasi. Kurikulum pendidikan demokrasi
menyangkut 2 hal, yaitu penataan dan isi materi. Penataan menyangkut pemuatan
pendidikan demokrasi dalam suatu kegiatan kurikuler.Isi materi berkaitan dengan
kajian atau bahan pendidikan demokrasi.
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab pendidikan
untuk menjadikan warga negara yang demokrasi dan bertanggung jawab adalah
pendidikan demokrasi.
Referensi :
buku PKN karangan Drs. Rusman Kamaluddin
buku PKN untuk kelas X terbitan Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar