Minggu, 29 April 2012

Tugas 1 PKN


Materi Tugas :
                   I.            Bangsa
                II.            Negara
a)      Pengertian
b)      Teori terbentuknya
c)      Proses Terbentuknya
d)     Unsur-unsur negara
e)      Bentuk-bentuk negara
             III.            Warga Negara
a)      Hak-hak dan Kewajiban Warga Negara
b)      Peran
             IV.            Demokrrasi
a)      Pengertian Demokrasi
b)      Ciri-ciri Demokrasi
c)      Macam-macam Demokrasi
d)     Kekuasaan Dalam Pemerintahan
e)      Demokrasi Indonesia
f)       Pendidikan Demokrasi

I.                  Bangsa
·         Menurut Hans Kohn :
Bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
·         Menurut Ernest Renan :
Bangsa adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia berbuat di masa yang akan datang.
Bangsa ditinjau dari segi antropologis
Bangsa adalah pengelompokan manusia dengan identitas budaya tertentu, yang keterkaitannya terjadi karena ada kesamaan fisik, bahasa, gaya hidup, serta tekad untuk mempertahankan identitas tersebut.
Bangsa ditinjau dari segi politis
Bangsa adalah pengelompokan manusia yang menunjuk pada ikatan bersama dalam suatu negara dan kesamaan kewarganegaraan.

II.               Negara
a). Pengertian
Setelah sekelompok manusia membentuk suatu bangsa, mereka menuntut suatu wilayah tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai suatu negara. Selanjutnya  pengertian menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan lagi sebagai wilayah dan bangsa melainkan meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk dan syarat yang lain.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.

      b). Teori Terbentuknya Negara         
            Berdasarkan teori terbentuknya negara hanya ada 3 teori, yaitu :
Ø  Teori Hukum Alam
Menurut Aristoteles :
Negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan negara, karena manusia bersama-sama adalah makhluk sosial ( zoon Politicon ) dan kemudian baru makhluk sosial. Karena kodrat manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Negara adalah oraganisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuannya.
Ø  Teori Ketuhanan
Menurut Frederich J.Stahl, Thomas Aquinas dan Agustinus
Adannya suatu negara karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehenndak-Nya.Muncul paham teori ini karena orang yang beragama yakin bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa ( paham monotheisme ) dan dewa-dewa        ( paham politheisme ) yang menciptakan alam semesta dangala isinya termasuk negara. Raja atau para pengusaha negara merupakan titisan Tuhan atau wakil Tuhan yang memiliki kekeuasaan untuk  memerintah dan menyelenggarakan pemerintah.
Ø  Teori Perjanjian
Negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lainnya tanpa ikatan kenegaraan.
Menurut Thomas Hobbes
Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama, agar manusia tidak saling memangsa
( homo homini lupus )
Menurut Roseau
Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat ( du contract social )





C). Proses Terbentuknya Negara
Terkadang dalam dunia nyata, sebuah negara terjadi bukan karena teori-teori  yang bersangkutan seperti diatas, tetapi negara-negara di dunia ini terbentuk karena melalui beberapa proses, seperti :
Ø   Penaklukan atau occupatie
Yaitu suatu daerah yang tidak bertuan, kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Contohnya, Liberia awalnya adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
Ø   Peleburan ( Fusi )
Adalah suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Contohnya, negara Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi satu yaitu negara Jerman.
Ø   Pemecahan
Adalah terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Contoh, Cekoslovakia terpecah menjadi negara Ceko dan Slovakia.
Ø   Pemisahan Diri
Adalah memisahnya suatu bagian wilayah negara kemudian membentuk negara baru. Pemisahan berbeda dengan perpecahan dimana negara lama masih ada. Contohnya, India mengalami perpisahan menjadi India, Pakistan dan Bangladesh.
Ø   Perjuangan atau Revolusi
Merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umum dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri. Contohnya, Indonesia yang melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk negara merdeka.
Ø   Penyerahan atau Pemberian Kemerdekaan Kepada Suatu Koloni oleh Negara Lain yang Umunya adalah Bekas Jajahan
Contonya Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah jajahan di Afrika, banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daer h tersebut.
Ø   Pendudukan
Terjadi pada wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak ada pemerintahan. Contohnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun disana terdapat suku Aborigin, daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni dimana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimemerdekan tahun 1901.





d). Unsur-Unsur Negara

        Unsur-unsur negara dapat berupa konstitutif dan deklaratif. Bersifat konstitutif berarti terdapat wilaya yang meliputu udara, perairan dan daratan; rakyat atau masyarakat; dan pemerintahan yang berdaulat. Bersifat deklaratif: ada tjuan negara, Undang-Undang Dasar, Pengakuan ddari negara secara de facto maupun de Jure dan masuknya negara dalam perserikatan Bangsa-Bangsa, misalnya PBB.
Ø    Wilayah
Setiap negara tentunya menduduki tempat di muka bumi ini dalam batas-batas tertentu, dan kekuasaan negara menjangkau seluruh wilaya ini. Baik daratan, perairan maupun dirgantara.
Ø    Penduduk
Ialah mereka, baik warga negara maupun orang asing yang secara sah menurut UU, diperkenalakan mempunya tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Ø    Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk bertindak atas nama negara dan penyelenggara kekuasaan negara dengan merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayah negara.
Ø    Kedaulatan
Kedaulatan dapat bersifat ke dalam (Interen Souvereignity), artinya kekuasaan untuk membuat Undang-Undang dan melaksanakanya dengan segala cara yang tersedia (termasuk dengan paksaan) serta bersifat keluar (External Souvereignity), artinya diakui oleh negara lain baik secara de facto atau de Jure.

c)     Bentuk-Bentuk Negara
    
       Negara mempunya dua bentuk yaitu :
Ø Negara Kesatuan
Adalah negara yang diatur oleh pemerintah pusat yang memegang seluruh kewenangan pemerintahan. Dalam pelaksanaan pemerintahannya  dapat berupa Sistem sentralisasi atau sistem Desentralisasi.
Ø Negara Serikat (Federasi)
Adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian. Negara bagian diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, kecuali urusan pertahanan, keuangan, politik luar negeri dan peradilan.




III.           Warga Negara
      
       Warga negara diartikan sebagai anggota dari negara.Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang berarti : warga negara, penduduk dari sebuah kota, bawahan atau kawula. Pada masa lalu dipakai istilah kawula atau kawula negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Sekarang digunakan istilah warga negara yang menunjukan hubungan yang sederajat antara warga dan negaranya.
       Di Indonesia, ketentuan mengenai warga negara ini di atur dalam pasal. 26 UUD 1945 :
1)Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
2)Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang Indonesia yang bertempat tinggal di Indonnesia.


a)      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
   
                     Hak dan kewajiban warga negara mengatur, baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya, maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya.
v  Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Segala warga negara bersamaan kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (ps.27 A(1)). Ini merupakan konsekuensi prinsip kedaulatan rakyat serta menunjukkan keseimbangang hak dan kewajiban dan tidak ada diskriminasi.
Hak atas Pekerjaan dan Hidup yang Layak.Pasal 27 A(2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.Ini merupakan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
v  Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 : Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan yang diatur dengan UU. Ini berarti pemerintah RI yang demokratis.
Dalam UUD 1945, hak asasi manusia secara eksplisit dicantumkan pada pasal-pasal 28A samapai dengan 28J.




v  Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29A (1) UUD 1945 menyebutkan negara Indonesia  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat ini menyatakan kepercayaan RI terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 29A  (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi, karena kebebasan beragama ini langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
v  Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 27A (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30A  (1)  : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
v  Hak Mendapat Pendidikan
Tercermin dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa pemerintahan negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupaan bangsa.
Pasal 31A(1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31A(2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 31A (3) : Pemerintahan  mengusahakan dan menyelanggarakan
Suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31A (4) : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional.


b)     Peran Warga Negara terhadap Negara
    Peranan dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan Pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat serta mengambil bagian dalam bernegara, teerutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
Peranan Positif adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Peranan Negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
IV.           Demokrasi

a)      Pengertian

Istilah demokrasi berasala dari bahasa Yunani yaitu Demokratia, demos = rakyat dan cratos/cratein = kekuasaan atau pemerintahan.
Pengertian Umum Demokrasi
Demokrasi adalah pengambilan keputusan; golongan yanng memperoleh suara paling sedikit separuh tambah separuh, maka keinginan golongan inilah yang menjadi keputusan yang juga mengikat golongan saingannya.
Beberapa Defenisi tentang Demokrasi
Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politikasi Demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan dilaksanakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokrasi sejau para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Sejarah, Athena adalah negara demokrasi tertua di dunia. Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu adalah demokrasi langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat. Kemudian zaman semakin berkembang dalam segala aspek termasuk politik dan pemerintahan maka dibentuklah Badan Perwakilan Rakyat yang menjalankan demokrasi sehingga dikenalah demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.


b)     Ciri-ciri Demokrasi

Ciri-ciri demokrasi antara lain sebagai berikut :
1)      Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif dilakukan oleh warga negara  yang dipilih oleh rakyat. Dalam hal ini harus ada sejumlah masyarakat yang berkedudukan dalam jangka tertentu sebagai presiden, gubernur dan lain-lain.
2)      Secara berkala dimungkinkan pergantian pemerintahan melalui pemilihan umum.
3)      Minimal ada dua partai polittik
4)      Hak menyatakan pendapat secara tertulis maupun lisan.
5)      Kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum dan pemerintahan

c)      Macam-macam Demokrasi
         Dalam perkembangan demokrasi di berbagai negara, hampir tidak ada bentuk dan sistem demokrasi yang sama. Bentuk dan sistem demokrasi dipengaruhi oleh falsafah bangsa, tingkat kecerdasan, kesejahteraandan keamanan suatu negara.
1)      Demokrasi Sederhana
Yaitu demokrasi yang terdapat di desa-desa atas dasar gotong royong dan musyawarah. Demokrasi ini diawali dengan pembicaraan sampai terjadi kesepakatan yang bulat.
2)      Referendum
Demokrasi ini dikenal di Swiss dan Swedia, yaitu suara rakyat didengar melalui pemungutan suara yang dilakukan secara langsung di suatu tempat tertentu. Inilah yang dimaksud dengan demokrasi rakyat secara langsung. Referendum ini hanya dapat di laksanakan pada wilayah yang kecil dan penduduknya tidak banyak dan seluruh rakyat di wilayah itu dapat dikumpulkan secara bersama di suatu tempat.
3)      Demokrasi Barat
Demokrasi Barat atau Demokrasi Liberal yang juga dikenal sebagai Demokrasi Kapitalis, muncul karena akan memperoleh kemenangan atas pengaruh uang, media massa dan teknologi guna mengusai pendapat umum.  Contoh negara penganut demokrasi ini adalah Amerika Serikat dan Eropa Barat.
4)      Demokrasi Timur
Dalam Demokrasi Timur, manusia dianggap seperti mesin yang secara otomatis dapat diubah, dididik dan dibentuk agar menjadi manusia yang sempurna. Demokrasi ini juga terkenal sebagai Demokrasi Rakyat yang dianut oleh negara-negara komunis seperti Rusia, Cina dan lain-lain.
5)      Demokrasi Semu
Yang termasuk demokrasi ini adalah :
Ø Demokrasi Terpimpin (Geleide Democratio)
Menurut Ir.Soekarno Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi terddidk, yaitu suatu bentuk demokrasi yang berhubungan intelek), dengan rakyat belum mampu berdemokrasi, maka untuk melaksanakan demokrasi, para pemimpin harus mendidik rakyat.
Ø Demokrasi Tengah
Ialah fasisme dan nazisme di Italia dan Jerman, pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler yang bertindak sebagai diktator. Slogan diktator Hitler adalah satu pemimpin , satu rakkya, satu ya. Maksudnya adalah jika pemimpin mengatakan satu hal, rakyat langsung mengatakan ya. Diktator beranggapan bahwa ia bertindak sebagai wakil rakyat dan menganggap dirinya sebagai eksponen rakyat, karena ia dapat mengetahui isi hati yang terkandung dalam kalbu rakyat.
Ø Demokrasi Pancasila
Ialah demokrasi khas di Indonesia, yaitu demokrasi yang berdasarkan pancasila sesuai denga UUD  1945, demokrasi yang dijiwai oleh seluruh sila-sila pancasila.

d)    Kekuasaan dalam Pemerintahan
          Didalam sistem demokrasi kekuasaan pemerintahan di dalam suatu  yang dikenal dengan Trias Politica.
Menurut Jhon Lock, tiga kekuasaan itu adalah :
1)       Kekuasaan Legislatif
Yaitu kekuasaan menurut Undang-Undang, dijalanka oleh parlemen.
2)      Kekuasaan Eksekutif
Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang, dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini termasuk kekuasaan yudikatif.
3)      Kekuasaan Federatif
Yaitu kekuasaan untuk menyatakan perang, damai, mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain.
Menurut Montesque kekuuasaan dalam pemerintah dibagi dan dilaksanakan oleh tiga badan yang terpisah :
1)      Badan Legislatif
Yang memegang kekuasaan untuk membuat Undang-Undang
2)      Badan Eksekutif
Yang memegang kekuasaan menjalankan Undang-Undang
3)      Badan Yudikatif
Yang memegang kekuasaan mengadili pelaksanaan Undang-Undang.

e)    Demokrasi di Indonesia
Ø  Demokrasi Pancasila
 Demokrasi di Indonesia disebut juga demokrasi Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang dijiwai oleh seluruh sila-sila pancasila. Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas (material), yaitu kedaulatan rakyat yang didasarkan atas nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial. Dan secara sempit (Formal), yaitu kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmah kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan.
Ø  Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi Indonesia
Pokok-pokok dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut :
  Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Disamping adanya pemerintah pusat terdapat pemerintah daerah yang memiliki hak otonomi.
  Bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensil.
  Kabinet atau menteri diangkat presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR dan DPR. Disamping kabinet, presiden dibantu oleh dewan pertimbangan.
  Terdapat dua parlemen (bikameral), yaitu DPR dan DPD. Para anggota DPR atau DPD merupakan anggota MPR.
  Pemilu diselenggarakan oleh untuk memilih presiden dan wakil presiden , anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kota/kabupaten dan kepala daerah.
  Sistem Multi partai (banyak partai politik)
  Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkama Agung dan badan peradilan dibawahnya, yaitu peradilan tinggi dan pengaddilan serta sebuah Mahkama Konstitusi.

Ø  Asas-asas Demokrasi Pancasila
  Asas Kekuasaan
Konsepsi kekuasaan dalam demokrasi pancasila tercantumkan  pada pasal 1A (2) UUD 1945 : “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilksanakan manurut UUD”. Selain itu juga dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan bahwa susunan negara RI berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada sila-sila pancasila, khususnya sila IV. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan menganut sistem konstitusional. Indonesia tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka dan tidak pula bersifat absolut.
  Asas Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila sesuai dengan sila IV pancasila, yaitu dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, bila dengan musyawarah tidak dapat mencapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan menurut suara terbanyak (voting). Pengambilan keputusan tersebut dilaksanakan secara bebas, terbuka, dan bertanggung jawab.
  Asas Pengawasan
Dalam demokrasi pancasila, DPR memegang fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan, pelaksanaan pemerintah dan juga membahas dan menindaklanjuti pengawasan yang telah diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan pegabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lain.
  Asas Partisipasi
Rakyat adalah subjek demokrasi, artinya seluruh rakyat berhak untuk ikut serta dalam “menentukan” aspirasi dan pelaksana dari aspirasi tersebut. Aspirasi rakyat disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang anggota dipilih melalui pemilu.

f)       Pendidikan Demokrasi
            Sistem politik demokrasi . Suatu negara berkaitan dengan dua hal yaitu, Institusi (struktur) demorasi dan perilaku (kultur) demokrasi. Menurut Gabriel Almond dan Sydnei Verba : Kematangan budaya politik akan tercapai bila ada keserasian antara struktur dan kultur, maka membangun masyarakat demokrasi berarti usaha menciptakan keserasian antara struktur yang demokratis dengan kultur yang demokrasi. Masyarakat yang demokratis akan terwujud apabila di negara tersebut terdapat innstitusi demokrasi sekaligus berjalannya perilaku demokrasi. Institusi atau struktur demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga-lembaga politik demokrasi yang ada disuatu negara. Selain itu juga demokrasi tidak hanya memerlukan institusi, hukum, aturan, ataupun lembaga-lembaga negara lainnya. Demokrasi sejati memerlukan sikap dan perilaku hidup demokrasi masyarakatnya. Demokrasi memerlukan syarat hidupnya yaitu warga negara yang memiliki dan menegakkan nilai-nilai demokrasi.
            Oleh karena itu diperlukan pendidikan demokrasi, yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokrasi, melalui aktivitas menanam pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
Pengetahuan dan Kesadaran akan nilai demokrasi itu melalui 3 hal :
1)      Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang palinng menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri, demokrasi adalah pilihan terbaik dalam pola hidup bernegara.
2)      Demokrasi adalah sebuah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain.
3)      Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.
Hal sangat penting dalam pendiidikan demokrasi pada  lembaga-lembaga  pendidikan adalah mengenal kurikulum pendidikan demokrasi. Kurikulum pendidikan demokrasi menyangkut 2 hal, yaitu penataan dan isi materi. Penataan menyangkut pemuatan pendidikan demokrasi dalam suatu kegiatan kurikuler.Isi materi berkaitan dengan kajian atau bahan pendidikan demokrasi.
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab pendidikan untuk menjadikan warga negara yang demokrasi dan bertanggung jawab adalah pendidikan demokrasi. 

Referensi :
buku PKN karangan Drs. Rusman Kamaluddin
buku PKN untuk kelas X terbitan Erlangga





                                                                                                                                                                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar