Materi
Tugas :
Politik
dan Strategi Nasional Indonesia
(Polstranas)
a) Pengertian
Politik, Strategi, dan Polstranas
b) Dasar
Pemikiran Polstranas
c) Penyusunan
Polstranas
d) Stratifikasi
Politik Nasional
Politik dan Strategi
Nasional Indonesia (Polstranas)
a)
Pengertian
Politik, Strategis, dan Polstranas
1)
Pengertian
Politik
Kata
“politik” secara etimologis berasal dari bahasa yunani “Polisteia” yang terdiri
atas kata “polis” artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara, dan “teia” artinya urusan.
Dalam bahasa Inggris dapat diartikan “politics” dan “policy”.
“Politics”
(dalam makna kepentingan umum) ialah rangkaian, prinsip, keadaan, cara, dan
alat untuk mencapai cita-cita atau tujuan.
“Policy”
(dalam makna kebijaksanaan) ialah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang
dianggap dapat lebih menjamin
terlaksananya, usaha, cita-cita, atau tujuan.
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakanya.
Pelaksanaannya
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Untuk
menentukan kebijakan umum tersebut diperlukan kekuasaan dan wewenang
(authurity)
Dengan
demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, alokasi
sumber daya.
a) Negara
Adalah
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan yang tertinggi yang
ditaati oleh rakyatnya.
b) Kekuasaan
Adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang
atau sekelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan ialah
bagaimana kekuasaan itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana
melaksanakan.
c) Pengambilan
Keputusan
Merupakan
aspek utama politik. Perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan dan untuk
siapa keputusan itu dibuat.
d) Kebijakan
Umum
Merupakan
kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang atau sekelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e) Distribusi
Adalah
pembagian dan penjatahan nilai-nilai(value) dalam masyarakat. (Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan atau yang penting). Ia harus dibagi secara adil.
2)
Pengertian
Strategis
Kata
“Strategi” berasal dari bahasa yunani yang diartikan sebagai “The art of
general” atau seni seorang panglima yang digunakan dalam peperangan.
Tokoh-tokoh
yang mempelajari tentang strategi antara lain
ialah Antoine Henri Jomini (1779-1869), Karl von Clausewitz (1780-1831),
dan Liddle Hart (Abad XX).
Menurut
Jomini, strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi
seluruh kawasan operasi. Clausewitz : pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk kepentingan perang. Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari politik (dengan cara lain). Liddle Hart : Seni untuk
mendistribusikan dan menggunakan saran-sarana militer untuk tujuan politik.
Dalam
abad modern pengertian streategi sudah digunakan secara luas, yang diartikan
seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (Ipoleksosbud Hankam)
untuk mencapai tujuan.
3)
Politik
dan Strategi Nasional (Polstranas)
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai tujuan nasional. Jadi politik nasional = asas, haluan, usaha, serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Strategi nasional = cara melaksanakan politik
nasional untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik
nasional.
b)
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Didalamnya
terkandunng dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
c)
Penyusunan
Polstranas
Polstranas
disusun berdasarkan kenegaraan berdasarkan kenegaraan berdasarkan menurut UUD 1945 oleh :
Ø Jajaran
Pemerintah dan Lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “Suprastruktur
Politik”, yaitu : MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA.
Ø Badan-badan
yang ada dalam masyarakat yang disebut “Infrastruktur Politik” yang mencangkup
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group)
Antara
Suprastruktur politik dan Infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusun Polstranas di tingkat suprasruktur politik diatur oleh
presiden/mandateris MPR. Dalam pelaksanaan tugas ini, presiden dibantu oleh
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta badan koordinasi seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses
Polstranas pada tingkat Infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat Indonesia. Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik. Dalam era reformasi saat ini,
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol pelaksanaan polstranas , karena :
1) Semakin
tinggi kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Semakin
terbukanya akal dan pemikiran untuk memperjuangkan haknya.
3) Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup
4) Semakinnya
tingkat pendidikan.
5) Semakin
kristis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
d)
Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi
politik (kebijakan) nasional dalam NKRI, sebagai berikut :
1) Tingkat
Penentu Kebijaksanaan Puncak
a) Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional, mancakup : Penentuan UUD,
Penggarisan makro politik. Dilakukan oleh MPR berupa GBHN dan ketetapan MPR.
b) Termasuk
kewenangan presiden sebagai kepala negara (pasal 10 s.d pasal 15 UUD 1945),
berupa : dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2) Tingkat
Kebijakan Umum
Merupakan
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa
penggarisan masalah-masalah makro strategis, berbentu :
a) Undang-Undang
dbuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR
b) Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu), dibuat oleh presiden dalam hal yang
memaksa, dengan ketentuan :
(1) Perpu
harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya
(2) DPR
dapat menerima atau menolak Perpu
(3) Jika
ditolak, Perpu itu harus dicabut
c) Peraturan
Pemerintah (PP), dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang
d) Keputusan
Presiden (Kepres), dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya
dalam pelaksanaan administrasi negara dan pemerintahan.
3) Tingkat
Penentuan Kebijakan Khusus
Merupakan
penggarisan terhadap satu bidang utama (major area) pemerintahan sebagai
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi , administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
Wewenangnya
pada materi, yang hasil-hasilnya peraturan menteri, keputusan menteri, atau
instruksi menteri.
4) Tingkat
Penentuan Kebijakan Teknis
Merupakan
penggarisan dalam satu sektor bidang utama diatas dalam bentuk prosedur dan
teknis untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Wewenang
pengeluarannya oleh pimpinan esalon I departemen pemerintahan dan pimpinan
lembaga non departemen. Hasilnya ialah peraturan, keputusan, instruksi, lembaga
non departemen atau direktorat jendral.
5) Kekuasaan
Dalam Pembuatan Peraturan di Daerah
a) Wewenang
penetuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat didaerah. Bagi daerah tingkat I
wewenang itu berada di tangan gubernur, di daerah tiingkat II di tangan bupati
atau walikota.
b) Peraturan
Daerah, dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD, berupa peraturan
daerah tingkat I atau II.
referensi :
buku PKN karangan Drs. Rusman Kamaluddin
thank you...
BalasHapustingal copy paste nie..
izin yaaaaaaaa