Minggu, 29 April 2012

Tugas 4 PKN


Materi Tugas :
            Politik dan Strategi  Nasional Indonesia (Polstranas)
a)      Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas
b)      Dasar Pemikiran Polstranas
c)      Penyusunan Polstranas
d)     Stratifikasi Politik Nasional

Politik dan Strategi  Nasional Indonesia  (Polstranas)
a)      Pengertian Politik, Strategis, dan Polstranas

1)      Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa yunani “Polisteia” yang terdiri atas kata “polis” artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri,  yaitu negara, dan “teia” artinya urusan. Dalam bahasa Inggris dapat diartikan “politics” dan “policy”.
“Politics” (dalam makna kepentingan umum) ialah rangkaian, prinsip, keadaan, cara, dan alat untuk mencapai cita-cita atau tujuan.
“Policy” (dalam makna kebijaksanaan) ialah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap  dapat lebih menjamin terlaksananya, usaha, cita-cita, atau tujuan.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakanya.
Pelaksanaannya memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Untuk menentukan kebijakan umum tersebut diperlukan kekuasaan dan wewenang (authurity)

Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, alokasi sumber daya.
a)      Negara
Adalah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan yang tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b)      Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau sekelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan ialah bagaimana kekuasaan itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakan.
c)      Pengambilan Keputusan
Merupakan aspek utama politik. Perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d)     Kebijakan Umum
Merupakan kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang atau sekelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e)      Distribusi
Adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai(value) dalam masyarakat. (Nilai adalah sesuatu yang diinginkan atau yang penting). Ia harus dibagi secara adil.

2)      Pengertian Strategis
Kata “Strategi” berasal dari bahasa yunani yang diartikan sebagai “The art of general” atau seni seorang panglima yang digunakan dalam peperangan.
Tokoh-tokoh yang mempelajari tentang strategi antara lain  ialah Antoine Henri Jomini (1779-1869), Karl von Clausewitz (1780-1831), dan Liddle Hart (Abad XX).
Menurut Jomini, strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi. Clausewitz : pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik (dengan cara lain). Liddle Hart : Seni untuk mendistribusikan dan menggunakan saran-sarana militer untuk tujuan politik.
Dalam abad modern pengertian streategi sudah digunakan secara luas, yang diartikan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (Ipoleksosbud Hankam) untuk mencapai tujuan.

3)      Politik dan Strategi Nasional (Polstranas)
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan nasional. Jadi politik nasional = asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional = cara melaksanakan politik nasional untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.

b)     Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Didalamnya terkandunng dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa Indonesia.


c)      Penyusunan Polstranas
Polstranas disusun berdasarkan kenegaraan berdasarkan kenegaraan berdasarkan  menurut UUD 1945 oleh :
Ø  Jajaran Pemerintah dan Lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “Suprastruktur Politik”, yaitu : MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA.
Ø  Badan-badan yang ada dalam masyarakat yang disebut “Infrastruktur Politik” yang mencangkup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group)
Antara Suprastruktur politik dan Infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusun Polstranas di tingkat suprasruktur politik diatur oleh presiden/mandateris MPR. Dalam pelaksanaan tugas ini, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses Polstranas pada tingkat Infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik. Dalam era reformasi saat ini, masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol pelaksanaan  polstranas , karena :
1)      Semakin tinggi kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)      Semakin terbukanya akal dan pemikiran untuk memperjuangkan haknya.
3)      Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup
4)      Semakinnya tingkat pendidikan.
5)      Semakin kristis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.


d)     Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam NKRI, sebagai berikut :
1)      Tingkat Penentu Kebijaksanaan Puncak
a)      Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional, mancakup : Penentuan UUD, Penggarisan makro politik. Dilakukan oleh MPR berupa GBHN dan ketetapan MPR.
b)      Termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara (pasal 10 s.d pasal 15 UUD 1945), berupa : dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2)      Tingkat Kebijakan Umum
Merupakan tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan masalah-masalah makro strategis, berbentu :
a)      Undang-Undang dbuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR
b)      Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu), dibuat oleh presiden dalam hal yang memaksa, dengan ketentuan :
(1)   Perpu harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya
(2)   DPR dapat menerima atau menolak Perpu
(3)   Jika ditolak, Perpu itu harus dicabut
c)      Peraturan Pemerintah (PP), dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang
d)     Keputusan Presiden (Kepres), dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam pelaksanaan administrasi negara dan pemerintahan.

3)      Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Merupakan penggarisan terhadap satu bidang utama (major area) pemerintahan sebagai penjabaran kebijakan  umum guna merumuskan strategi , administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
Wewenangnya pada materi, yang hasil-hasilnya peraturan menteri, keputusan menteri, atau instruksi menteri.

4)      Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Merupakan penggarisan dalam satu sektor bidang utama diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Wewenang pengeluarannya oleh pimpinan esalon I departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga non departemen. Hasilnya ialah peraturan, keputusan, instruksi, lembaga non departemen atau direktorat jendral.

5)      Kekuasaan Dalam Pembuatan Peraturan di Daerah
a)      Wewenang penetuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat didaerah. Bagi daerah tingkat I wewenang itu berada di tangan gubernur, di daerah tiingkat II di tangan bupati atau walikota.
b)      Peraturan Daerah, dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD, berupa peraturan daerah tingkat I atau II.

referensi :
buku PKN karangan Drs. Rusman Kamaluddin




1 komentar: