HAK PATEN
(Tugas 5)
Contoh 1:
Batik Indonesia secara resmi
diakui UNESCO dengan dimasukkan kedalam Daftar Representatif sebagai Budaya
Tak-benda Warisan Manusia (Representative List of the Intangible Cultural
Heritage of Humanity) dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah(Fourth Session
of the Intergovernmental Committee) tentang Warisan Budaya Tak-benda di
AbuDhabi.Dalam siaran pers dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
(Depbudpar) yang diterimaANTARA di Jakarta, Jumat, UNESCO mengakui batik
Indonesia bersama dengan 111 nominasimata budaya dari 35 negara, dan yang
diakui dan dimasukkan dalam Daftar Representatif sebanyak 76 mata
budaya.Sebelumnya pada tahun 2003 dan 2005 UNESCO telah mengakui Wayang dan
Keris sebagaiKarya Agung Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia
(Masterpieces of the Oral andIntangible Cultural Heritage of Humanity) yang
pada tahun 2008 dimasukkan ke dalamRepresentative List.Depbudpar menyatakan
masuknya Batik Indonesia dalam UNESCO Representative List of Intangible
Cultural Heritage of Humanity merupakan pengakuan internasional terhadap
salahsatu mata budaya Indonesia, sehingga diharapkan dapat memotivasi dan
mengangkat harkatpara pengrajin batik dan mendukung usaha meningkatkan
kesejahteraan rakyat.Depbudpar menyatakan upaya agar Batik Indonesia diakui
UNESCO ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait dengan batik, baik
pemerintah, maupun para pengrajin, pakar,asosiasi pengusaha dan yayasan/lembaga
batik serta masyarakat luas dalam penyusunandokumen nominasi.Perwakilan RI di negara
anggota Tim Juri (Subsidiary Body), yaitu di Persatuan Emirat Arab,
Turki,Estonia, Mexico, Kenya dan Korea Selatan serta UNESCO-Paris, memegang
peranan penting.
Hak cipta hanya dapat dicantumkan
pada suatu karya apabila jelas identitas penciptanya. Selanjutnya, hak cipta
tersebut juga memiliki batas waktu, yakni sekian puluh tahun setelah
penciptanya meninggal dunia. Dengan demikian, produk-produk budaya yang tidak
jelas penciptanya karena sudah diwariskan secara turun-temurun tidak dapat
dilindungi dan diklaim dengan menggunakan hak cipta. Hak paten merupakan hak
perlindungan kekayaan intelektual yang berhubungan dengan teknologi. Ketika
seseorang berkata mengenai hak paten suatu batik, misalnya. Maka apabila
digunakan tepat sesuai dengan tempatnya, memiliki makna bahwa hak tersebut
melindungi batik salah satu bidangnya yaituu teknik pembuatan batik. Apabila
seseorang menemukan teknik baru dalam membuat batik, untuk melindungi hak
kepemilikan orang tersebut atas teknik yang ditemukan tersebut, orang tersebut dapat
mengajukan hak paten, tetapi bukan hak cipta. Hal inilah yang dilakukan oleh
Indonesia untuk melindungan aset salah satu budayanya warisan dari para leluhur
yaitu batik yang diklaim bukan hak cipta
melainkan hak paten yang kemudian telah diakui secara Intenasional yang
diwakili oleh UNESCO.
Referensi:
Contoh
2:
Salah satu contoh kasus pelanggaran hak paten
di bIndonesia:
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Bandung Bambang Budi Rahardjo, meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) agar berhati-hati dalam membuat suatu produk, terutama produk yang memiliki hak paten . Hal itu berkaca pada permasalahan yang
dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan
Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida.“Kita minta kepada
pelaku UMKM agar berhati-hati dalam membuat suatu
barang yang sekiranya itu meniru dari barang yang sudah ada dan memiliki hak paten . Jangan sampai ada pelaku usaha yang
terjerat hukum akibat permasalahan seperti itu,” kata Budi Rahardjo kepada
“PRLM”, di Gedung Juang, Kel. Baleendah, Kab. Bandung, Sabtu (30/4).
Beliau menyarankan agar pelaku usaha
menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu
mengandung resiko atau tidak.”Para pelaku usaha juga bisa membaca surat kabar
dan menonton televisi apakah produk yang akan dibuat itu akan menimbulkan
masalah ke depannya atau tidak,” katanya. Budi pun mengaku akan melakukan
sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak
paten dan hak
konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia
usaha saat ini. “Saya sangat menyayangkan kenapa pelaku usaha kecil bisa jadi
korban karena dianggap turut serta dalam memalsukan suatu merek. Padahal, kata
saya, dia tidak tahu apa-apa,” tuturnya. Ia menilai, Kabupaten bandung
merupakan tempat potensial di mana para pelaku
UMKM bisa mengembangkan
usaha nya.”Kab.
bandung itu sangat potensial dibidang perdagangan. Produk yang ada di pasaran
Indonesia saat ini banyak yang produksi dari Kab. Bandung,” tambahnya. Oleh
karena itu, lanjutnya, diperlukan nota kesepakatan antara pelaku UMKM dengan para
pengusaha agar terjadi simbiosis mutualisme di antara keduanya. Dan,
menghindarkan pelaku UMKM dari perbuatan yang menjurus kepada pemalsuan
merek.
Kasus ini menunjukkan bahwa di Indonesia
penghargaan terhadap hak paten belumlah menjadi sebuah kebutuhan. Pemahaman
masyarakat yang kurang mengenai peranan hak paten dan fungsinya dalam dunia
industri khususnya mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan seperti
contoh kasus diatas. Umumnya masyarakat yang kurangnya informasi mengenai paten
adalah kalangan menengah ke bawah. Suatu kondisi yang begitu berbeda ketika
pelaku industri yang telah maju memahami mengenai penting hak paten sedangkan
kalangan menengah ke bawah mengalami kurangnya pemahaman mengenai hak paten.Peranan
pemerintah pun diharapkan mampu mensosialisasikan mengenai pemahaman masyarakat
terhadap hak paten terutama kepada mereka yang berkecimpung dalam dunia usaha
kecil dan menengah.