Selasa, 23 April 2013

Hak Paten


HAK PATEN
(Tugas 5)

Contoh 1:
Batik Indonesia secara resmi diakui UNESCO dengan dimasukkan kedalam Daftar Representatif sebagai Budaya Tak-benda Warisan Manusia (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity) dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah(Fourth Session of the Intergovernmental Committee) tentang Warisan Budaya Tak-benda di AbuDhabi.Dalam siaran pers dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) yang diterimaANTARA di Jakarta, Jumat, UNESCO mengakui batik Indonesia bersama dengan 111 nominasimata budaya dari 35 negara, dan yang diakui dan dimasukkan dalam Daftar Representatif sebanyak 76 mata budaya.Sebelumnya pada tahun 2003 dan 2005 UNESCO telah mengakui Wayang dan Keris sebagaiKarya Agung Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia (Masterpieces of the Oral andIntangible Cultural Heritage of Humanity) yang pada tahun 2008 dimasukkan ke dalamRepresentative List.Depbudpar menyatakan masuknya Batik Indonesia dalam UNESCO Representative List of Intangible Cultural Heritage of Humanity merupakan pengakuan internasional terhadap salahsatu mata budaya Indonesia, sehingga diharapkan dapat memotivasi dan mengangkat harkatpara pengrajin batik dan mendukung usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat.Depbudpar menyatakan upaya agar Batik Indonesia diakui UNESCO ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait dengan batik, baik pemerintah, maupun para pengrajin, pakar,asosiasi pengusaha dan yayasan/lembaga batik serta masyarakat luas dalam penyusunandokumen nominasi.Perwakilan RI di negara anggota Tim Juri (Subsidiary Body), yaitu di Persatuan Emirat Arab, Turki,Estonia, Mexico, Kenya dan Korea Selatan serta UNESCO-Paris, memegang peranan penting.
Hak cipta hanya dapat dicantumkan pada suatu karya apabila jelas identitas penciptanya. Selanjutnya, hak cipta tersebut juga memiliki batas waktu, yakni sekian puluh tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Dengan demikian, produk-produk budaya yang tidak jelas penciptanya karena sudah diwariskan secara turun-temurun tidak dapat dilindungi dan diklaim dengan menggunakan hak cipta. Hak paten merupakan hak perlindungan kekayaan intelektual yang berhubungan dengan teknologi. Ketika seseorang berkata mengenai hak paten suatu batik, misalnya. Maka apabila digunakan tepat sesuai dengan tempatnya, memiliki makna bahwa hak tersebut melindungi batik salah satu bidangnya yaituu teknik pembuatan batik. Apabila seseorang menemukan teknik baru dalam membuat batik, untuk melindungi hak kepemilikan orang tersebut atas teknik yang ditemukan tersebut, orang tersebut dapat mengajukan hak paten, tetapi bukan hak cipta. Hal inilah yang dilakukan oleh Indonesia untuk melindungan aset salah satu budayanya warisan dari para leluhur yaitu batik yang diklaim bukan hak cipta melainkan hak paten yang kemudian telah diakui secara Intenasional yang diwakili oleh UNESCO.

Referensi:

Contoh 2:
Salah satu contoh kasus pelanggaran hak paten di bIndonesia:
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Bambang Budi Rahardjo, meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar berhati-hati dalam membuat suatu produk, terutama produk yang memiliki hak paten . Hal itu berkaca pada permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida.“Kita minta kepada pelaku UMKM agar berhati-hati dalam membuat suatu barang yang sekiranya itu meniru dari barang yang sudah ada dan memiliki hak paten . Jangan sampai ada pelaku usaha yang terjerat hukum akibat permasalahan seperti itu,” kata Budi Rahardjo kepada “PRLM”, di Gedung Juang, Kel. Baleendah, Kab. Bandung, Sabtu (30/4).
Beliau menyarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak.”Para pelaku usaha juga bisa membaca surat kabar dan menonton televisi apakah produk yang akan dibuat itu akan menimbulkan masalah ke depannya atau tidak,” katanya. Budi pun mengaku akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia usaha saat ini. “Saya sangat menyayangkan kenapa pelaku usaha kecil bisa jadi korban karena dianggap turut serta dalam memalsukan suatu merek. Padahal, kata saya, dia tidak tahu apa-apa,” tuturnya. Ia menilai, Kabupaten bandung merupakan tempat potensial di mana para pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha nya.”Kab. bandung itu sangat potensial dibidang perdagangan. Produk yang ada di pasaran Indonesia saat ini banyak yang produksi dari Kab. Bandung,” tambahnya. Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan nota kesepakatan antara pelaku UMKM dengan para pengusaha agar terjadi simbiosis mutualisme di antara keduanya. Dan, menghindarkan pelaku UMKM dari perbuatan yang menjurus kepada pemalsuan merek.
Kasus ini menunjukkan bahwa di Indonesia penghargaan terhadap hak paten belumlah menjadi sebuah kebutuhan. Pemahaman masyarakat yang kurang mengenai peranan hak paten dan fungsinya dalam dunia industri khususnya mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan seperti contoh kasus diatas. Umumnya masyarakat yang kurangnya informasi mengenai paten adalah kalangan menengah ke bawah. Suatu kondisi yang begitu berbeda ketika pelaku industri yang telah maju memahami mengenai penting hak paten sedangkan kalangan menengah ke bawah mengalami kurangnya pemahaman mengenai hak paten.Peranan pemerintah pun diharapkan mampu mensosialisasikan mengenai pemahaman masyarakat terhadap hak paten terutama kepada mereka yang berkecimpung dalam dunia usaha kecil dan menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar