Selasa, 23 April 2013

Hak merek

Contoh merek yang mirip
(Tugas 4)

Salah satu cangkupan dari hak atas kekayaan industri adalah merek, dimana kepemilikan merek  manjadi hak ekslusif . Merek biasa digunakan oleh pihak produsen untuk mengenalkan produknya secara spesifik kepada masyarakat (konsumen), tentunya merek tidak hanya diterapkan pada perusahaan manufaktur tetapi juga pada perusahaan jasa. Setiap perusahaan akan selalu mencari nama yang unik bagi produk atau nama organisasi mereka, hal ini dilakukan untuk mengambil perhatian konsumen dan juga sebagai identitas dari sebuah organisasi atau produk. Merek yang sudah memiliki nama yang besar dalam arti telah dikenal oleh konsumen secara menyeluruh dengan tingkat permintaan terhadap produk tersebut yang tinggi tentunya menjadi impian semua organisasi di bidang industri, namun tidak semua organisasi ataupun produk bisa mencapai hal tersebut.Terkadang perusahaan baik jasa ataupun manufaktur dalam menamakan produk mereka menggunakan merek-merek yang mirip dengan merek produk yang sejenis dengan produk mereka, tentunya merek-merek yang dimiripkan baik daro gambar ataupun tulisan tersebut berasal dari merek yang telah memiliki nama yang besar. Hal ini dilakukan agar sebagai produk alternatif yang konsepnya siap menggantikan produk yang ada dan telah memiliki nama selain itu juga untuk mengecoh konsumen dalam pembelian . berikut merupakan contoh-contoh nama produk atau nama-nama organisasi jasa yang memiliki nama yang mirip:


Di Indonesia banyak sekali nama-nama merk yang mirip dengan produk atau organisasi yang memiliki bisnis yang sama, salah satunya adalah organisasi yang berbisnis dalam industri makanan cepat saji seperti ayam goreng. Sebagai organisasi yang mempelopori makanan cepat saji di Indonesia dengan menu andalan fried chicken, KFC (Kentucky Fried Chicken) tentunya telah dikenal secara Internasional. Awal keberadaannya di Indonesia begitu mencuri perhatian konsumen hingga konsumen rela mengantri panjang untuk bisa menikmati makanan cepat saji yang ditawarkan. Disisi lain terdapat sebuah organisasi lain yang sifatnya sebagai pesaing yang menginginkan juga bisnisnya bisa selaris KFC bahkan mengingikan lebih dengan konsep bisnis yang sama yaitu makanan cepat saji sehingga menamakan usaha menjadi CFC. Menawarkan paket yang murah dan menu yang sama dengan KFC, CFC kini telah memiliki konsumen tersendiri walaupun tidak selaris KFC. Sedangkan KFC walaupun terdapat berbagai pesaing yang hendak memiripkan usaha mereka dengan usahanya tetap memiliki konsumen yang tinggi padahal dibandingkan CFC harga makanan di KFC lebih mahal.
            Tindakan yang dilakukan oleh CFC memang cukup menguntungkan kini telah memiliki konsumennya tersendiri baik yang terkecoh dengan nama tataupun karena harganya yang murah dan juga sebagai pilihan alternatif konsumen ketika tidak suka mengantri panjang di KFC saat pengujung KFC lagi padat. Secara bisnis hal ini sangat menguntungkan tetapi bagi pihak konsumen terutam mereka yang terkecoh sehingga merasa kecewa menjadi sesuatu yang merugikan. Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak konsumen belum diperhatikan secara spesifik dan juga penghargaan hak eksklusif merk tidak terlalu diindahkan oleh sesama pesaing industri. Seolah-olah oraganisasi industri yang ada hanya mementingkan keuntungan tanpa menimbangkan hak orang lain.
Ref: google image

Tidak ada komentar:

Posting Komentar