Senin, 08 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual


HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri):
(TUGAS 2)

1.    Pengertian HAKI
Hak kekayaan intelektual atau yang yang disingkat HAKI memiliki pengertian yaitu hak kebendaan, maksudnya adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Hak kebendaan  dapat berupa hak terhadap benda materil ataupun benda immateriil. Khusus untuk hak terhadap benda immateriil hak kekayaan intelektual ( Intellectual Property Right ) terdiri dari 2 bagian yaitu :
a)    Hak cipta (copy rights)
Hak cipta (copy rights) adalah hak ekslusif yang dimiliki oleh seseorang atas hasil pikir atau kreasinya pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
b)   Hak kekayaan perindustrian  (industrial property rights).
Hak kekayaan perindustrian (industrial property rights) mencakupi paten, nama dagang (trade names) desain Industri (Industrial designs), merek dagang (trade merk), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), rahasia dagang (trade secret).
Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HAKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.

2.    Fungsi HAKI
Sebagai suatu dasar yang gunakan untuk menyatakan kepemilikan dan mengandung kekuatan hukum yang sifat harus dipatuhi, hak kekayaan intelektual memiliki beberapa fungsi. Berikut ini merupakan fungsi dari HAKI:
a).  Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
b). Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
c). Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali.
d).   Melindungi konsumen.
3.    Sifat HAKI
Hak Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Right ) yang biasa disingkat HAKI tentunmya memiliki sifat-sifat dalam menjalankan fungsinya. Berikut merupakan fungsi dari HAKI:
a). Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
b). HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.


4.        Penggunaan Undang-Undang HAKI
Penggunaan HAKI dalam perundang-undangan membuat HAKI memiliki dasar kekuatan hukum yang jelas. Tidak hanya menjadi aturan yang biasa melainkan menjadi aturan yang mengharuskan. Berikut merupakan perundang-undangan mengenai HAKI:
1.   Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.   Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.   Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.   Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.   Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta (Pengganti UU yang lama)
6.   Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten
7.   Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Hak Merek (Pengganti UU yang lama)
8.   Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang
9.   Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri
10. Undang-undang Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkulasi
11. Undang-undang Nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

5.    Contoh Kasus Terkait HAKI
Dalam beberapa tahun belakangan ini banyak musisi yang mulai menyadari akan pentingnya mendaftarkan hasil karya milik mereka di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini disebabkan maraknya penggandaan hasil karya mereka baik berupa lagu, video klip ataupun musik tanpa ijin dari pencipta dan aturan yang berlaku. Kasus ini merupakan suatu contoh mengenai pelanggaran terhadap hak cipta  seseorang. Tentunya dengan adanya pelanggaran ini pencipta mengalami kerugian baik berupa materiil maupun non materil.

Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (IntellectualPropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar