
(TUGAS 2)
1.
Pengertian HAKI
Hak kekayaan
intelektual atau yang yang disingkat HAKI memiliki pengertian yaitu hak
kebendaan, maksudnya adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak
seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
Hak kebendaan dapat berupa hak terhadap
benda materil ataupun benda immateriil. Khusus untuk hak terhadap benda immateriil
hak kekayaan intelektual ( Intellectual
Property Right ) terdiri dari 2 bagian yaitu :
a)
Hak
cipta (copy rights)
Hak cipta (copy
rights) adalah hak ekslusif yang dimiliki oleh seseorang atas hasil pikir
atau kreasinya pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
b)
Hak
kekayaan perindustrian (industrial property
rights).
Hak
kekayaan perindustrian (industrial property rights) mencakupi paten, nama dagang (trade names) desain Industri (Industrial designs), merek dagang (trade merk), penanggulangan praktik
persaingan curang (repression of unfair
competition), desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), rahasia dagang (trade secret).
Pada intinya HAKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Di
Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
departemen di bidang HAKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan kebijakan Menteri.
2.
Fungsi HAKI
Sebagai suatu dasar yang gunakan untuk menyatakan kepemilikan dan
mengandung kekuatan hukum yang sifat harus dipatuhi, hak kekayaan intelektual
memiliki beberapa fungsi. Berikut ini merupakan fungsi dari HAKI:
a). Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
b). Memberikan kesempatan pada
pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan
kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
c). Mendorong kreativitas dan inovasi berikut
pemasaran yang terkendali.
d). Melindungi konsumen.
3.
Sifat HAKI
Hak Kekayaan
Intelektual (
Intellectual Property Right ) yang biasa disingkat
HAKI tentunmya memiliki sifat-sifat dalam menjalankan fungsinya. Berikut
merupakan fungsi dari HAKI:
a). Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai
jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan
ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka
akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa
perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
b). HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak;
Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang
maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang
melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak
dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik
atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik
atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan
memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.
4.
Penggunaan
Undang-Undang HAKI
Penggunaan HAKI dalam perundang-undangan membuat HAKI memiliki dasar
kekuatan hukum yang jelas. Tidak hanya menjadi aturan yang biasa melainkan
menjadi aturan yang mengharuskan. Berikut merupakan perundang-undangan mengenai
HAKI:
1. Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2. Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Undang-undang
Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta (Pengganti UU yang lama)
6. Undang-undang
Nomor 14/2001 tentang Hak Paten
7. Undang-undang
Nomor 15/2001 tentang Hak Merek (Pengganti UU yang lama)
8. Undang-undang
Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang
9. Undang-undang
Nomor 31/2000 tentang Desain Industri
10. Undang-undang
Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkulasi
11. Undang-undang
Nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
5.
Contoh Kasus Terkait HAKI
Dalam beberapa tahun belakangan
ini banyak musisi yang mulai menyadari akan pentingnya mendaftarkan hasil karya
milik mereka di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual. Hal ini disebabkan maraknya
penggandaan hasil karya mereka baik berupa lagu, video klip ataupun musik tanpa
ijin dari pencipta dan aturan yang berlaku. Kasus ini merupakan suatu contoh
mengenai pelanggaran terhadap hak cipta
seseorang. Tentunya dengan adanya pelanggaran ini pencipta mengalami
kerugian baik berupa materiil maupun non materil.
Referensi:
Saidin, H. OK.
S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (IntellectualPropertyRights),
Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar