
Setiap negara tentunya
menghendaki suatu kehidupan negara yang adil dan makmur. Termasuk juga
Indonesia hendak mewujudkan suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur
serta merata dalam materiil. Upaya pun dilakukan untuk mewujudkannya dengan
melakukan pembangunan nasional. Pembangunan nasional ini dilaksanakan berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan negara Indonesia. Salah satu aspek
dalam pembangunan nasional yaitu pembangunan dibidang ekonomi. Pembangunan nasional
pada pembangunan jangka panjang dibidang ekonomi yang hendak dicapai yaitu
struktur ekonomi yang seimbang sehingga Indonesia dapat bertumbuh dan
berkembang atas kekuatan sendiri. Proses mencapai sebuah struktur ekonomi yang
seimbang tersebut, ternyata dunia industri memegang peranan yang penting
sehingga perindustrian di Indonesia perlu dikembangakan secara seimbang dan
terpadu dengan meningkatkan serta masyarakat dalam memaksimalkan sumber daya
yang ada. Atas dasar itulah maka diperlukan adalanya pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri secara berkesinambungan. Selain itu juga perlu diciptakan
Undang-Undang tentang perindustrian sebagai landasan dalam perindustrian
Indonesia.
Hal-hal inilah
yang menjadi pertimbangan presiden dalam membentuk undang-undang tentang
industri. Point-point tersebut dapat dilihat pada Undang Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian bagian pertimbangan.
Berdasarkan kebutuhan akan landasan yang memiliki
kekuatan hukum dalam dunia industri maka disusunlah perundangan-undangan
mengenai industri yaitu Undang Undang No. 5 Tahun 1984. Telah di tetapkan pada
bab 1 ketentuan umum pasal 1, bagian ini menjelaskan mengenai
ketentuan-ketentuan mengenai industri secara keseluruhan, hal ini ditetapkan
berdasarkan persetujuan DPR RI . bagian ini mendiskripsikan lebih jelas
menngenai industri,perindustrian dan segala aspek yang bersangkutan mengenai
industri.
Pembangunan
industri sebuah negara tentunya harus memiliki landasan atau dasar dalam
pelaksanaannya, antara setiap negara pun memiliki landasan yang
berbeda-beda.Tujuan yang jelas terhadap industrialisasi Indonesia pun sangat
diperlukan dalam pelaksanaannya sehingga pada bab II UU No.5 1984 terdapat 2
pasal yaitu pasal 2 dan 3 yang membahas mengenai landasan dan tujuan industri.
Selain itu juga
upaya-upaya yang sifat gerakan membangun pun diatur dalam bab III mengenai pembangunan dan masih banyak
lagi ketetapan yang telah diputuskan mengenai industri di Indonesia bisa dibaca
sendiri pada UU No.5 1984.
Pelaksanaan
pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi
seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan
sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk
meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah
antara yang kaya dan yang miskin, Dengan memperhatikan sasaran
pembangunanjangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri
memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan
industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya
dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih
seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan
kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan
ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Upaya-upaya tersebutlah yang hendak
dicapai dalam penetapan UU No.5 1984.
Dengan melihat kondisi perindustrian
sekarang ini, perkembangannya industri diberbagai aspek begitu pesat namun
tujuan yang hendak dicapai dalam UU No.5
1984 ternyata belum terwujudkan secara menyeluruh namun terkadang terdapat
pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan untuk memenuhi kepentingan
pribadi atau pun golongan. Selain itu juga terdapat tambahan lagi UU mengenai
industri yaitu UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000.
Sumber:
www.
bplhd.jakarta.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar