Senin, 08 April 2013

Perkembangan HUKUM INDUSTRI di Indonesia




Perkembangan HUKUM INDUSTRI di Indonesia
(TUGAS 1)
 




Setiap negara tentunya menghendaki suatu kehidupan negara yang adil dan makmur. Termasuk juga Indonesia hendak mewujudkan suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur serta merata dalam materiil. Upaya pun dilakukan untuk mewujudkannya dengan melakukan pembangunan nasional. Pembangunan nasional ini dilaksanakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan negara Indonesia. Salah satu aspek dalam pembangunan nasional yaitu pembangunan dibidang ekonomi. Pembangunan nasional pada pembangunan jangka panjang dibidang ekonomi yang hendak dicapai yaitu struktur ekonomi yang seimbang sehingga Indonesia dapat bertumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri. Proses mencapai sebuah struktur ekonomi yang seimbang tersebut, ternyata dunia industri memegang peranan yang penting sehingga perindustrian di Indonesia perlu dikembangakan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan serta masyarakat dalam memaksimalkan sumber daya yang ada. Atas dasar itulah maka diperlukan adalanya pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri secara berkesinambungan. Selain itu juga perlu diciptakan Undang-Undang tentang perindustrian sebagai landasan dalam perindustrian Indonesia.
Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan presiden dalam membentuk undang-undang tentang industri. Point-point tersebut dapat dilihat pada Undang Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian bagian pertimbangan.
Berdasarkan kebutuhan akan landasan yang memiliki kekuatan hukum dalam dunia industri maka disusunlah perundangan-undangan mengenai industri yaitu Undang Undang No. 5 Tahun 1984. Telah di tetapkan pada bab 1 ketentuan umum pasal 1, bagian ini menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan mengenai industri secara keseluruhan, hal ini ditetapkan berdasarkan persetujuan DPR RI . bagian ini mendiskripsikan lebih jelas menngenai industri,perindustrian dan segala aspek yang bersangkutan mengenai industri.
Pembangunan industri sebuah negara tentunya harus memiliki landasan atau dasar dalam pelaksanaannya, antara setiap negara pun memiliki landasan yang berbeda-beda.Tujuan yang jelas terhadap industrialisasi Indonesia pun sangat diperlukan dalam pelaksanaannya sehingga pada bab II UU No.5 1984 terdapat 2 pasal yaitu pasal 2 dan 3 yang membahas mengenai landasan dan tujuan industri.
Selain itu juga upaya-upaya yang sifat gerakan membangun pun diatur dalam  bab III mengenai pembangunan dan masih banyak lagi ketetapan yang telah diputuskan mengenai industri di Indonesia bisa dibaca sendiri pada UU No.5 1984.
Pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, Dengan memperhatikan sasaran pembangunanjangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Upaya-upaya tersebutlah yang hendak dicapai dalam penetapan UU No.5 1984.
Dengan melihat kondisi perindustrian sekarang ini, perkembangannya industri diberbagai aspek begitu pesat namun tujuan yang hendak dicapai dalam  UU No.5 1984 ternyata belum terwujudkan secara menyeluruh namun terkadang terdapat pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi atau pun golongan. Selain itu juga terdapat tambahan lagi UU mengenai industri yaitu UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000.

Sumber:
www. bplhd.jakarta.go.id/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar